Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Kutai Barat
Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
2021-10-13 08:54:37
 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti SH bersama Kasi Intelijen danInspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, dengan uangnya (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca proyek jaringan listrik dj Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tak dapat selesai, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dibawah komando Bayu Pramesti turun tangan. Berkat tangan dingin dan kecintaannya terhadap Korp Adhyaksa kinerjanya selama sebulan tak sia-sia, karena berhasil menarik kerugian Negara sebesar Rp1,7 milyar.

Pasalnya, karena ketidak mampuan kontraktor untuk menyelesaikan proyek Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dalam hal pembangunan jaringan listrik Kampung Mamahak Besar, Kabupaten Mahulu, Kejaksaan Negeri Kutai Barat akhirnya turun tangan, dan berhasil melakukan penagihan untuk memulihkan kerugian Negara sebesar Rp1.778.298.305,35. Imbasnya, pihak kontraktor pun tak dapat mengelak, dan mereka bersedia mengembalikan pembayaran proyek yang telah diterimanya dengan cara mencicil 8 kali.

"Pelunasan terakhir sudah dilakukan sebesar Rp.652.288.305. Jadi sudah lunas. Dana tersebut akan disetor ke kas daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta pada Selasa (12/10).

Kajari Kubar, Bayu Pramesti menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan jaringan listrik yang dimenangkan PT. Pesona Prima Gemilang senilai Rp.6,6 miliar. Didanai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mahulu tahun 2019, tapi pekerjaannya tidak selesai keseluruhan.

Lantas, kasus tersebut terbongkar, kata Bayu setelah anggotanya dari bidang Intelijen menerima laporan adanya kerugian keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemkab Mahulu Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH. MH. Li melakukan penelusuran, dimana masalahnya.

Selanjutnya, ungkap Wong Kito Galo itu berkisah, anggotanya dari bidang Intelijen melakukan penelusuran dimulai dari wawancara kepada pihak-pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di salah satu kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Juga dengan pihak Asuransi Bosowa yang menjadi penjamin.

Sedangkan Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, menyatakan, bahwa BPK telah memberikan rekomendasi dalam laporannya kepada pihak terkait untuk mengembalikan pembayaran uang muka atau jaminan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

"Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut bisa terjadi, karena memang kegiatan proyek itu tidak selesai," ungkap mantan Kajari Oku ini seraya mengatakan, bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terus berupaya dalam menyelesaikan masalah pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebab, lanjut Bayu Prmesti misalnya dengan rekanan PT.Pesona Prima Gemilang, nilai kontrak pekerjaan senilai Rp.6,6 miliar. Tapi pada saat kegiatan itu tidak selesai, maka jaminan uang muka (JUR) harus dilakukan.

"Dalam hal pengembalian Kerugian Keuangan negara tersebut, Aparat Penegak Hukum (Seksi Intelijen) Kejari Kubar memiliki kewenangan upaya paksa kepada pihak terkait, sehingga masalah inipun dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Apresiasi

Atas keberhasilan Kejari Kubar tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengapresiasinya. Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menyatakan rasa terima kasih dalam bentuk penyerahan Piagam Penghargaan, atas kinerja Kejari Kubar yang telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp.1.778 miliar.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Kutai Barat
 
  Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
  Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
  Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2