JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui dibahasnya RUU Paten. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI yang dipimpin John Kennedy Aziz dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mewakili pemerintah, Rabu (2/9) di Senayan Jakarta.
Pandangan Fraksi PAN yang dibacakan oleh anggotanya terkait dengan RUU Paten ini menilai bahwa fraksinya menyetujui dibahasnya RUU Paten tentang perubahan atas UU Paten No. 14 Tahun 2001. PAN menilai perlunya hak eksklusif sebagai apresiasi negara atas suatu karya seseorang. Selain tentunya memberikan perlindungan kepada penemuan atau karya seseorang, serta untuk memancing orang lain untuk berkarya dan menemukan inovasi.
“Hampir 90 persen Hak Paten yang didaftarkan ke HAKI (hak intelektual) berasal dari luar negeri, sisanya sebesar 10 persen dari dalam negeri). Meskipun sejak tahun 2001 domain paten ada juga di Indonesia. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ucap Anang.
Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diatur dalam RUU Paten ke depan, yakni ketentuan kemudahan mendapatkan paten oleh masyarakat, yang juga harus dibarengi dengan pemberian insentif. Dalam RUU Paten tersebut juga harus memberikan perlindungan optimal kepada karya atau penemuan inovasi.
Sementara itu, Fraksi PKS yang ikut menyetujui dibahasnya RUU Paten ini melalui anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa partainya memahami UU tentang Paten ini dalam dua perspektif, yakni sebagai payung hukum yang memberi alas bagi negara untuk melakukan pelayanan publik dalam penerbitan paten. Kedua, secara substantive sebagai bentuk perlindungan hukum atas invensi dan inovasi di bidang teknologi dan industri.
“Olehkarena itu regulasi tentang paten ini sangat penting mengingat paten tidak hanya memiliki kekuatan hukum untuk melindungi pemilik inovasi, melainkan juga dapat memberi nilai ekonomi kepada pemilik inovasi tersebut untuk mendapat keuntungan dari inovasi dan invensi yang diciptakannya,” jelas Nasir Djamil.(Ayu/dpr/bh/sya) |