Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
HAKI
Seluruh Fraksi DPR Sepakat Bahas RUU Paten
Thursday 03 Sep 2015 15:34:12
 

Ilustrasi. Komplek Gedung DPR / DPD/ MPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui dibahasnya RUU Paten. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten DPR RI yang dipimpin John Kennedy Aziz dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mewakili pemerintah, Rabu (2/9) di Senayan Jakarta.

Pandangan Fraksi PAN yang dibacakan oleh anggotanya terkait dengan RUU Paten ini menilai bahwa fraksinya menyetujui dibahasnya RUU Paten tentang perubahan atas UU Paten No. 14 Tahun 2001. PAN menilai perlunya hak eksklusif sebagai apresiasi negara atas suatu karya seseorang. Selain tentunya memberikan perlindungan kepada penemuan atau karya seseorang, serta untuk memancing orang lain untuk berkarya dan menemukan inovasi.

“Hampir 90 persen Hak Paten yang didaftarkan ke HAKI (hak intelektual) berasal dari luar negeri, sisanya sebesar 10 persen dari dalam negeri). Meskipun sejak tahun 2001 domain paten ada juga di Indonesia. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ucap Anang.

Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diatur dalam RUU Paten ke depan, yakni ketentuan kemudahan mendapatkan paten oleh masyarakat, yang juga harus dibarengi dengan pemberian insentif. Dalam RUU Paten tersebut juga harus memberikan perlindungan optimal kepada karya atau penemuan inovasi.

Sementara itu, Fraksi PKS yang ikut menyetujui dibahasnya RUU Paten ini melalui anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa partainya memahami UU tentang Paten ini dalam dua perspektif, yakni sebagai payung hukum yang memberi alas bagi negara untuk melakukan pelayanan publik dalam penerbitan paten. Kedua, secara substantive sebagai bentuk perlindungan hukum atas invensi dan inovasi di bidang teknologi dan industri.

“Olehkarena itu regulasi tentang paten ini sangat penting mengingat paten tidak hanya memiliki kekuatan hukum untuk melindungi pemilik inovasi, melainkan juga dapat memberi nilai ekonomi kepada pemilik inovasi tersebut untuk mendapat keuntungan dari inovasi dan invensi yang diciptakannya,” jelas Nasir Djamil.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2