Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Seminar Nasional, KPK Dorong Optimalisasi Aparat Pengawas Internal
Tuesday 19 Nov 2013 12:09:29
 

Konferensi Pers bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala BPKP Mardiasmo terkait Seminar Nasional yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Selasa (19/11).(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui terbangunnya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa dibutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai di lingkungan pemerintahan. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk ”Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Transparan Tanpa Korupsi”.

Hadir Pimpinan KPK, Dr. Abraham Samad, SH.,MH dan Zulkarnain, SH., MH serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Prof Mardiasmo Ak., MBA., Phd. memberikan sambutan dan paparan. Kegiatan diadakan pada Selasa (19/11) bertempat di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta.

Terkait tema yang diangkat, Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya menjelaskan bahwa APIP memiliki peranan yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Sayangnya, saat ini APIP masih belum banyak memberikan kontribusi nyata. Hingga Oktober 2013 Direktorat Pengaduan masyarakat KPK hanya menerima 12 (dua belas) informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga berupa laporan hasil audit kinerja dan audit investigasi.

Rendahnya peran serta Irjen Kementerian dan Lembaga dalam menyampaikan laporan yang memiliki indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dan kecurangan serta penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, membuat KPK ingin memperoleh informasi secara langsung tentang hambatan Irjen Kementerian/Lembaga dan Auditor. Terlebih, dalan Pasal 108 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa ‘Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik’.

Jajaran APIP yang hadir dalam seminar nasional ini adalah Inspektur Jenderal Kementerian/Lembaga, Inspektur Bidang Investigasi/Bidang Khusus dan Fungsional pada Inspektorat Bidang Investigasi/Bidang Khusus yang berasal dari 53 Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun daerah. Tiga APIP menjadi partisipan aktif yang memaparkan hasil kinerja pengawasan di instansi masing-masing, khususnya berbagi pengalaman dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya yaitu: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Vincentius Sonny Loho, Ak., M.P.M; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Drs. Agus Sukiswo, M.M.; dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Haryono Umar, AK., M.Sc.(spr/jbs/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2