TENGGARONG, Berita HUKUM - Satuan reserse Narkotika Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan telah mengamankan 6 pelaku narkoba di berbagai tempat karena telah nelakukan penyalagunaan Narkotika jenis yang sudah sangat nengkawatirkan di tengah masa pendemi Covid-19.
Serangan wabah Covid-19 alias virus korona, ternyata tidak membuat para pemain tindak piadana Narkoba jenis sabu, jadi kendor. Buktinya sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), "panen" kasus. Walhasil sebanyak 6 pria dari sejumlah lokasi, terciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Walau dimasa pendemi Covid-19, namun kejaharan narkotika tetap saja marak," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias, Rabu (8/7) lalu.
Kapolres Andrias bersama Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Kukar Iptu Romi dan jajarannya pada, Rabu (8/7) lalu, dalam keterangan menunjukan keenam pemain sabu yang diamankan di beberapa tempat, berikut sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.
“Kini para pelaku sudah berstatus tersangka sehingga harus ditahan, selama menunggu proses hukum selanjutnya. Memang ada seorang tersangka berstatus masih pelajar serta di bawah umur alias belum dewasa. Maka perlakuannya berbeda. Kami sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait, untuk penanganannya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Romi.
Ke 6 tersangka itu masing-masing bernama, Arsa P (33), Frans Y (42), Jumriansyah (38), Herdi S (21) dan Eko Teguh W (27) dan MR (17) yang berstatus pelajar di sebuah SMA di Muara Kaman.
Para pelaku di tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kukar yaitu daerah Muara Kaman dan Sebulu, Semrntara di Samarinda yaitu daerah Seberang dan Loa Janan Ilir.
Awalnya MR (17) yang masih bersatus pelajar SMA di Muara Kaman di amankan tim reskoba di Muara Kanan pasa tanggal (2/7) dengan Barang Bukti 2 poket sabu siap edar.
Setelah melakukan pengembangan polisi mengarah ke Loa Janan Ilir dan kembali menangkap Arsa dan Frans dengan barang bukti 2 poket sabu, terang Romi.
Tidak sampai disitu atas pengakuan 2 tersangka yang baru diamankan, polisi kembali bergerak ke kampung Baqa Samarinda Seberang dan mengamankan Jumriansyah dengan barang bukti sabu seberat 5,72 gram, di tempat yang sana polisi juga mengamankan Herdi selaku pemilik bandar sebanyak 13 poket sabu yang di simpan di sebuah stopkontak listrik rumah.
Tim Reskoba Polres Kukar terus bergerak, pada Sabtu (4/7), polusi mengara ke Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar, disana giliran pemain sabu di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, yang bernama Eko T (27) tertangkap tangan saat mengedarkan 2 poket sabu seberat 2,52 gram.
Para tersangka saat ini di tahan dengan ancaman pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancsman hukuman 15 tahun penjara, tegas Kasat Reskoba Romi.(bh/agb/gaj) |