Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Seminggu Reskoba Polres Kukar Amankan 6 Pelaku Kejahatan Narkoba
2020-07-14 19:59:29
 

Ke 6 tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Kukar dalam sepekan, saat Jumpa Pers.(Foto: Istimewa)
 
TENGGARONG, Berita HUKUM - Satuan reserse Narkotika Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan telah mengamankan 6 pelaku narkoba di berbagai tempat karena telah nelakukan penyalagunaan Narkotika jenis yang sudah sangat nengkawatirkan di tengah masa pendemi Covid-19.

Serangan wabah Covid-19 alias virus korona, ternyata tidak membuat para pemain tindak piadana Narkoba jenis sabu, jadi kendor. Buktinya sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), "panen" kasus. Walhasil sebanyak 6 pria dari sejumlah lokasi, terciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Walau dimasa pendemi Covid-19, namun kejaharan narkotika tetap saja marak," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias, Rabu (8/7) lalu.

Kapolres Andrias bersama Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Kukar Iptu Romi dan jajarannya pada, Rabu (8/7) lalu, dalam keterangan menunjukan keenam pemain sabu yang diamankan di beberapa tempat, berikut sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.

“Kini para pelaku sudah berstatus tersangka sehingga harus ditahan, selama menunggu proses hukum selanjutnya. Memang ada seorang tersangka berstatus masih pelajar serta di bawah umur alias belum dewasa. Maka perlakuannya berbeda. Kami sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait, untuk penanganannya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Romi.

Ke 6 tersangka itu masing-masing bernama, Arsa P (33), Frans Y (42), Jumriansyah (38), Herdi S (21) dan Eko Teguh W (27) dan MR (17) yang berstatus pelajar di sebuah SMA di Muara Kaman.

Para pelaku di tangkap dari berbagai tempat di wilayah Kukar yaitu daerah Muara Kaman dan Sebulu, Semrntara di Samarinda yaitu daerah Seberang dan Loa Janan Ilir.

Awalnya MR (17) yang masih bersatus pelajar SMA di Muara Kaman di amankan tim reskoba di Muara Kanan pasa tanggal (2/7) dengan Barang Bukti 2 poket sabu siap edar.

Setelah melakukan pengembangan polisi mengarah ke Loa Janan Ilir dan kembali menangkap Arsa dan Frans dengan barang bukti 2 poket sabu, terang Romi.

Tidak sampai disitu atas pengakuan 2 tersangka yang baru diamankan, polisi kembali bergerak ke kampung Baqa Samarinda Seberang dan mengamankan Jumriansyah dengan barang bukti sabu seberat 5,72 gram, di tempat yang sana polisi juga mengamankan Herdi selaku pemilik bandar sebanyak 13 poket sabu yang di simpan di sebuah stopkontak listrik rumah.

Tim Reskoba Polres Kukar terus bergerak, pada Sabtu (4/7), polusi mengara ke Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar, disana giliran pemain sabu di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, yang bernama Eko T (27) tertangkap tangan saat mengedarkan 2 poket sabu seberat 2,52 gram.

Para tersangka saat ini di tahan dengan ancaman pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancsman hukuman 15 tahun penjara, tegas Kasat Reskoba Romi.(bh/agb/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2