Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras
Sengkarut Wacana Impor Beras, Rakyat Kecil Tetap Menjadi Korban
2021-03-22 07:37:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana Pemerintah terkait impor beras mengalami simpang siur sehingga tidak ada kesatuan argument antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hingga Direktur Utama Bulog Budi Waseso.

Menanggapi sengkarut komunikasi publik beserta kebijakan negara tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan hal demikian terjadi karena berdampak pada rakyat kecil.

"Saya melihat masalah ini adalah cerminan dari buruknya koordinasi di antara para pejabat negara di negeri ini, sehingga informasi yang mereka miliki tidak sama serta kepentingan dan sudut pandang yang mereka pakai dan pergunakan juga berbeda-beda, sehingga yang menjadi korban dalam hal ini adalah rakyat," ujar Anwar Abbas, Ahad (21/3).

Anwar Abbas menilai sengkarut komunikasi itu justru berbalik dari amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dalam melindungi dan mensejahterahkan rakyat.

"Kalau alasannya beras rakyat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, maka bukankah itu kesalahan dari pemerintah? Karena UUD 1945 sudah mengingatkan kita sejak kita merdeka 75 tahun yang lalu," katanya.

Anwar Abbas berharap agar kebijakan pemerintah memperhatikan suara rakyat kecil, sebagaimana selaras dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produk dalam negeri daripada produk asing.

"Semangat yang ada dalam ucapan Jokowi, cintai dan beli-lah produk-produk dalam negeri, ya, tujuannya adalah jelas agar kita bisa memperbaiki nasib rakyat kita dan menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi mereka," tegasnya.

"Kalau alasannya kualitas produk beras kita tidak memenuhi standar yang ada, lalu siapa yang akan membeli beras rakyat?," tanya Anwar.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana mengimpor beras sebanyak 1 hingga 1,5 juta ton dalam waktu dekat demi menjaga ketersediaan dan harga beras di dalam negeri.

Berlawanan dengan niat Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan impor beras pada masa panen raya agar kebijakan itu tidak menghancurkan harga beras petani.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2