Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh Timur
Sengketa Tapal Batas di 2 Kecamatan Ini Masih Berlanjut
Sunday 03 Nov 2013 06:45:15
 

Kabag Mukim dan Gampong Bersama Aparatur Desa Teupin Raya.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tapal batas antara Gampong Teupin Raya Kecamatan Julok dengan Gampong Seuneubok Rambong Kecamatan Nurussalam, telah memunculkan bermacam tragedi pertikaian antara sesama warga (konflik horizontal) di dua daerah perbatasan tersebut. Malah, ada beberapa kasus pertikaian terpaksa harus digelandang ke kantor Polisi.

Dalam upaya mempercepat langkah penyelesaian sengketa tapal batas yang sudah terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu, Kamis (31/10), Geuchik beserta beberapa aparat Pemerintahan Gampong Teupin Raya, Tokoh Masyarakat Julok dan juga didampingi oleh Ketua Umum Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT), datang menghadap pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Pada saat pertemuan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Kabag Pemerintahan Mukim Gampong (KPMG) Abdullah Usman dan Geuchik Teupin Raya, Ibnu Hajar, meminta kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh mengupayakan penyelesaian sengketa tapal batas di daerah tersebut.

Ibnu Hajar juga mengingatkan kepada Usman Abdullah, agar pelaksanaan penyelesaian sengketa tidak lagi dengan cara lama, "Hanya berpura-pura belaka", seperti yang pernah ditangani pada tahun 2011 kemarin. Pada saat itu Assisten I, Muhammad hanya datang "Bak pelancong yang ingin refreshing ke sebuah gampong/desa di pedalaman". Namun penyelesaiaan tanpa ada sebuah landasan hukum yang jelas dan kesepakatan yang mengikat.

"Siapakah yang bertanggung jawab terhadap segala permasalahan yang terjadi selama ini ?", apakah Muhammad yang kini tidak lagi menjabat sebagai Assiten I di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, siap bertanggung jawab ?" tanya Ibnu Hajar geram.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT), Zulfadli Idris, menyampaikan sebuah harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, "Agar permasalahan sengketa tapal batas Julok-Nurussalam dapat diselesaikan secara tuntas dan harus diikat dalam sebuah surat kesepakatan bersama oleh para pemimpin di dua wilayah tersebut dan ditetapkan oleh Bupati Aceh Timur."

Zulfadli juga mengusulkan konsep penyelesaian sengketa tersebut dengan cara "Terencana, terarah, bermartabat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara hukum adat serta hukum negara. Saya sangat tidak setuju bila penyelesaian dilaksanakan secara liar tanpa terkonsep, seperti yang pernah diterapkan oleh Assisten I pada tahun 2012 kemarin," terangnya.

Pemerintah harus memanggil para pimpinan kedua pihak yang bersengketa, dan juga pihak BPN Aceh Timur, lalu bangun kesepakatan bersama dengan berlandaskan peta yang ada pada pihak BPN, setelah ada kesepakatan yang kongkrit barulah kita selesaikan tapal batas dilapangan.

"Lembaga SIPAT bersedia ikut terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut sampai tuntas. Aceh Timur adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang memiliki banyak permasalahan tentang "Tapal Batas", baik antar gampong, kecamatan dan juga antar kabupaten. Saya berharap semoga penyelesaian sengketa Julok-Nurussalam menjadi landasan awal yang baik dan diharapkan dapat menjadi contoh untuk penyelesaian "sengketa tapal batas lainnya" di wilayah Kabupaten Aceh Timur," ungkap Zulfadli.

Kabag Pemerintahan Mukim Gampong, Usman Abdullah, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, berjanji akan mengupayakan penyelesaian sengketa tapal batas Julok-Nurussalam.

"Dalam waktu dekat ini saya akan segera memanggil kedua Camat dan Aparat Pemerintahan Gampong yang bersengketa," tegasnya.

Usman menyatakan, setuju dengan konsep yang ditawarkan oleh Ketua Umum SIPAT, penyelesaiaan sengketa dengan cara terencana, terarah, bermartabat dan dapat dipertanggung jawabkan. Malah Usman juga turut menawarkan sebuah usulan yang sangat bijaksana, yakni pelaksanaan mufakat tentang tapal batas Julok-Nurussalam nantinya.

"Kita laksanakan di kantor BPN saja. Maklumlah ! BPN tidak tunduk kepada Bupati, tetapi mengarah vertikal ke pusat," jelas Usman mengakhiri pembicaraannya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2