SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Sugeng Hiyanto, SH yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus perkara perdata No. 50/Pdt.G/2013/PN. Smda, dengan Jehezkiel Rachmad Timotius selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya H. Idrus Arsuni, SH melawan Suryadi dan kawan-kawan, dinilai tidak teliti dalam memberikan keputusan untuk melaksanakan sita jaminan terhadap obyek perkara perdata atas sebidang tanah yang terletak di Jalan M. Yamin Gang Kasturi RT. 27 Kelurahan Gunung Kelua Samarinda. Hal tersebut diungkapkan H. Jahidihin, SH dan Petrus Tiba, SH selalu Kuasa Hukum Suryadi dkk, di kantornya Jl. Elang Samarinda, Sabtu (22/3).
Menurut H. Jahidin, SH bahwa surat pemberitahuan pelaksanaan sita jaminan perkara No: 50/Pdt.G/2013/PN.Smda Nomor W18.U1/75/Pdt.01.5/III/2014 yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2014 oleh Panitera, untuk melaksanakan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 11.338 Meter persegi di Jalan M. Yamin Gang Kasturi RT. 27 pada hari Senin (24/3) diduga ada unsur permainan antara ketua majelis hakim dengan penggugat, ujar H. Jahidin.
"Sita jamianan yang dilakukan Panitera PN Samarinda atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Samarinda yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut yang diduga adanya suatu permainan yang menyimpang dari peraturan Undang-Undang, karena dalam bukti hak kepemilikan tanah dari penggugat semuanya hanya dengan foto copy tidak satupun bukti sah asli surat yang dilampirkan dipersidangan," ujar H. Jauhidin.
Keanehan juga muncul ketika menyampaikan surat eksekusi langsung pada tergugat (ensipal) tidak melalui dan di tembuskan kepada kami sebagai kuasa hukum yang, karena prinsipal tidak pernah hadir dalam persidangan, jelas H. Jahidin.
"Keberatan yang sangat mendasar adalah semua bukti-bukti penggugat adalah semuanya berupa foto copy, untuk melaksanakan sita jaminan harus didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang otentik yaitu yang asli namun semuanya hanya foto copy, sehingga meminta agar sita jaminan Senin (24/3) besok agar dibatalkan," tegas H. Jahidin.
H. Jaihidin juga mengancam andaikan pada Senin nanti tetapkan dilaksanakan eksekusi sita jaminan terhadap obyek tersebut maka untuk mempertahankannya dengan menggerakan massa sekitar 200 orang akan melakukan blokade dan menduduki lokasi tersebut, dan besar kemungkinan akan mengerahkan massa untuk melanjutkan aksi demo ke Pengadilan Negeri Samarinda Senin, ancam H. Jahidin, sambil menunjukkan 14 item daftar bukti surat perkaranya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
"Jani Senin nanti kami akan gerakan 200 massa untuk duduki lokasi yang akan dilakukan sita jaminan dan akan melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri," tegas H. Jahidin.
Untuk diketahui bahwa adapun daftar bukti surat dalam perkara perdata nomor. 50/Pdt.G/2013/PN.Smda yang dijadikan ketua Majelis Hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk melaksanakan sita jaminan :
1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat dan Barang No. Pol: S/2389/V/2005/SPK (copy sesuai asli)
2. Uraian / Kutipan (Gambar Kasar) Nomor: 393/K/1974 (copy sesuai asli)
3. Surat keterangan pendaftaran tanah No. Subdita: 472/KSPT/1974, atas nama Jehezkiel Rachmat Timotius (copy sesuai asli)
4. Lampiran Surat Penunjukan Sketsa Lokasi (copy dari copy)
5. Permohonan Pengakuan Hak (hak milik) atas sebidang tanah bekas hak adat yang konversinya belum ditegaskan atas nama Jehezkiel Rachmat Timotius (copy dari copy)
6. Akta Jual-Beli No. 15/AT-T/1974 (copy dari copy)
7.Mohon turunan asli Surat keterangan pendaftaran Tanah No. Subdita: 472/KSPT/1974, tanggal 24 Agustus 1974 dan Gambar Situasi/Uraian 393/K/1974 tanggal 24 Agustus atas nama J Rachmad Timotoius (copy dari copy)
8. Surat BPN mengenai permohonan Turunan Asli Surat keterangan Pendaftaran Tanah No. Subdita: 472/KSPT/1974, tanggal 24 Agustua 1974 dan Gambar Situasi/Uraian 393/K/1974 tanggal 24 Agustus 1974 atas nama J Rachmat Timotis (copy dari asli)
9. Surat pernyataan atas nama Bambang Irawan tanggal 10 Mei 2005 (copy dari asli)
10. Surat pernyataan atas nama Ardiansyah tanggal 10 Mei 2005 (copy dari asli)
11. Surat pernyataan atas nama Suryadi (tergugat I) tanggal 14 Februari 2005 (copy dari copy)
12. Surat pernyataan Fatonah tanggal 16 Januari 2007 (copy dari copy)
13. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda no. 03/Pdt.G/2011/PN.Smda tanggal 27 Juli 2011 (copy sesuai asli), dan
14. Putusan pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 88/PDT/2012/PT.KT.Smda tanggal 20 Nopember 2012 (copy sesuai asli)
Selain dari semua bukti surat hanya dengan foto copy dan tiidak ada satupun data yang asli atau otentik sehingga kami tegaskan agar sita jaminan yang akan dilaksanakan Senin nanti agar dibatalkan, lagi pula dalam lampiran copy keterangan akta jual beli adanya rekayasa sebab terdapat dua pembeli, pungkas H. Jahidin,SH.(bhc/gaj). |