JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pasca memenangkan gugatan atas KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), paling lambat Senin (25/3).
"Kemarin sudah diputus di PT-TUN, kami akan respons segera. Lima komisioner sekarang sedang di Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Morowali, dalam menindaklanjuti penetapan pemungutan suara ulang pemilu bupati. Besok mereka akan kembali, dan selanjutnya kami akan pleno. Senin paling lambat sudah kami berikan respons tindak lanjut," ujar Husni, saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Meski mengaku belum membaca putusan dari PT-TUN, Husni menekankan bahwa sebagai Ketua KPU, dirinya tidak boleh mendahului kepentingan kelembagaan dengan mengatakan bahwa akan menindaklanjuti putusan PT-TUN terhadap PKPI sama dengan saat merespons putusan PT-TUN terhadap Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ini kan persoalan teknis, karena lima komisioner tidak ada di Jakarta. Kita tunggu mereka kembali, baru akan kami plenokan. Soal amar putusan, kita komunikasi hari ini dengan PT-TUN. Kalau bisa secepatnya kita dapat salinannya. Biasanya, seperti PBB kemarin, salinan itu kita dapatkan hari ketiga," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/3), PT-TUN mengabulkan gugatan PKPI dan mewajibkan kepada tergugat yakni KPU untuk menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mengabulkan gugatan PKPI sepenuhnya. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 012/SP-2/SET.Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus, saat membacakan putusan di PT-TUN.
Lebih lanjut, sidang yang dihadiri Majelis Hakim Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdu'a itu menyatakan, surat KPU No.94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan putusan Bawaslu, dinyatakan tidak sah. PT-TUN juga memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut surat KPU No.94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 itu.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam saat itu, Ketua Majelis juga menyatakan bahwa surat KPU atau tergugat tentang penetapan parpol 2014 sepanjang yang menyangkut PKPI adalah tidak sah, dan mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat keputusan sepanjang menyangkut PKPI.
Seperti dikutip dari beritasatu.com, KPU juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai parpol yang mmenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua Majelis memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/SET.Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, serta menghukum KPU untuk membayar biaya yang timbul daalm perkara sebesar Rp 86.000.(brs/bhc/opn) |