SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Samarinda Ilir wilayah hukum Polresta Samarinda Kaimantan Timur (Kaltim) dalam sepekan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) bernama Jamaluddin (27) beserta Barang Bukti (BB) hasil curiaannya 25 sepeda motor yang diamankan di Markas Polsek Samarinda Utara.
"Dalam aksinya, pria asal Kabupaten Ende Flores yang tinggal di daerah transmigrasi daerah Kutai Timur (Kutim) tersebut hanya bermodalkan obeng dan kawat. Awalnya menangkap 2 motor dan 2 orang yang diduga sebagai pelaku, namun setelah di BAP mengarah kepada tersangka Jamaluddin (27) yang merupakan pelaku tunggal", ujar Kapolsek Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa di kantornya, Kamis (6/6).
Musliadi mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di Desa Bunga daerah Kebon kabupaten Kutim dalam perjalanan sekitar 3 jam dari Samarinda, dalam keterangannya didapat sekitar 25 unit sepeda motor yang dicuri Jamaludin. Polisipun bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan para tokoh adat di desa Kebon, dimana Jamaludin menjual motornya, akhirnya mengamankan awalnya 15 motor, dan masih dilakukan pengembangann untuk mendapatkan 10 sepeda motor lagi, jelas Musliadi.
"Semua motor hasil curiannya dijual dengan harga rata-rata Rp 4.500.000 per unit, dan digunakan untuk mengangkut sawit di daerah kebon," ujar Musliadi.
Musliadi mengatakan bahwa, meski demikian diketahui warga bahwa motor tersebut hasil curian, tidak mempersoalkan asal motor tersebut diambil sebagai barang bukti, terang Musliadi.
"Kebijakan yang saya ambil dengan melakukan koordinas dengan para tokoh adat, toko masyarakat, aparat desa, masarakat yang membeli motor tersebut tidak diamankan, asalkan memberikan sepedah motor yang telah dibelinya," tandas Musliadi.
Menjawab pertanyaan para wartawan, Jamaludin mengatakan bahwa semua motor hasil curiannya kebanyakan dijual di daerah kebon sawit dengan harga rata-rata Rp 4.500.000, dan ada yang dikirim ke kampung halamannya di Flores, semua motor yang dicurinya berada di mall dan parkiran jelas Jamaluddin.
"Semua motornya saya ambil di mall dan parkiran lainnya di Samarinda dengan menggunakan tang dan obeng, motor saya jual di daerah Kebon Sawit Kutim seharga Rp 4,5 juta, dan ada juga yang saya kirim ke keluarga di Flores," terang Jamaluddin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Musliadi.(bhc/gaj) |