JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memutus sebanyak 19.087 perkara atau 99,13 persen dari beban perkara sebanyak 19.254 sepanjang tahun 2021.
Ketua MA RI, Muhammad Syarifuddin menyampaikan, jumlah atau rasio produktivitas
memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 dari target.
"Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang," kata Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 MA, Rabu (29/12).
Dari jumlah putusan perkara 2021 tersebut, Syarifuddin mengatakan, lebih rendah dibandingkan tahun 2020.
"Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA pada tahun 2021.
"Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan," imbuhnya.
"Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54 persen dari jumlah perkara yang masuk pada 2021," tambah Syarifuddin.(hum/bh/amp) |