Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Papua
Separatis Papua Tembak Mati Kapolsek Mulia
Monday 24 Oct 2011 15:21:38
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam memberikan keterangan insiden penembakan terhadap Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, AKP Dominggus Octavianus (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kondisi keamanan Papua makin memanas. Pascaricuh Kongres Rakyat ke-III Papua dan penembakan di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia pada pekan lalu, kini kembali dikejutkan dengan berita penembakan yang mewaskan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, AKP Dominggus Octavianus.

Peristiwa ini terjadi di Bandar Udara Mulia, Puncak Jaya, Papua, Senin (24/10) pukul 11.30 WIT. Diduga ia diserang dua pelaku dari kelompok separatis. "Kapolsek didatangi dua orang tidak dikenal. Lalu, satu pelaku memeluk Kapolsek dan satu pelaku lagi menyergap hingga terjatuh dan merebut senjatanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Dijelaskan, Kapolsek ditembak satu kali pada bagian hidung dan tembus hingga bagian belakang kepala. Selanjutnya untuk penyelidikan, jenazahnya dibawa ke rumah sakit setempat untuk dilakukan otopsi. Dua pelaku penembakan diduga kuat dari kelompok separatis yang melakukan hal serupa di PT Freeport Indonesia dan penembakan di Mil 38 dan 39.

Menurut dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, para pelaku setelah menembak Kapolsek langsung melarikan diri ke hutan. "Memang ada anggota (kepolisian) lain di sekitar lokasi. Tapi saat kejadian Kapolsek sedang sendirian di depan pesawat untuk melakukan pengamanan," jelas Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan, tewasnya AKP Dominggus Octavianus diduga merupakan aksi balasan atas tewasnya warga, saat pembubaran KRP III pada pekan lalu. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas motif di balik penembakan tersebut. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku penembakan itu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Anton juga membeberkan kronomogi soal tewasnya Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, AKP Dominggus Octavianus tersebut. Peristiwa ini sendiri diduga telah direncanakan dan berlangsung sangat cepat. Berikut ini adalah kronologisnya:

1. Sekitar pukul 11.30 WIT, Kapolsek Mulya, AKP Dominggus Octavianus melakukan pengamanan di Bandar Udara Mulia, Puncak Jaya, Papua.

2. Saat melakukan pengamanan, tepatnya di depan pesawat, tiba-tiba ia didatangi dua orang yang tidak dikenal. Dua orang yang diduga dari kelompok separatis Papua langsung melakukan penyerangan.

3. Satu orang menyerang bagian tangan dan tubuh Kapolsek, sedang satu pelaku lainnya menyerang bagian bawah (kaki) hingga Kapolsek terjatuh. Kedua pelaku selanjutnya berusaha mengambil senjata api milik Kapolsek yang saat itu tidak berdaya.

4. Setelah berhasil direbut, seorang pelaku kemudian menembakkan senjata ke bagian hidung hingga tembus ke bagian kepala belakang satu kali dari jarak dekat. Selepas menembak, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan sambil membawa senjata korban.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2