JAKARTA, Berita HUKUM - Pendelegasian wewenang dan pengalihan perizinan Kelistrikan dan Migas serta Minerba ditetapkan dengan Peraturan Menteri yakni Permen Nomor 35 tahun 2014 (pendelegasian wewenang pemberian izin usaha ketenagalistrikan dalam rangka pelaksanaan PTSP kepada kepala BKPM), Permen Nomor 23 tahun 2015 (Pendelegasian wewenang pemberian izin bidang Minyak dan Gas bumi dalam rangka pelaksanan PTSP kepada BKPM), Permen Nomor 25 tahun 2015 ( Pendelegasian wewenang pemberian izin bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan PTSP kepada kepala BKPM).
Merujuk dari Inpres no 4/ tahun 2015 dimana seluruh pendelegasian wewenang perizinan dari kementrian teknis kepada BkPM harusnya selesai selambat-lambatnya pada 31 desember 2015.
Pendelegasian wewenang perizinan sektor migas dan minerba ke PTSP Pusat di BKPM di Jakarta pada hari Kamis (13/8) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/tahun 2015, tentang penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor BKPM.
Secara resmi tercatat 42 izin migas yang diserahkan tiga tahap, 10 ijin per 1 agustus 2015, 20 ijin per 1 September 2015, dan 12 ijin per 1 oktober 2015. Yakni Izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bbumi, dan BMM, serta izin usaha penyimpanan LNG.
Sementara izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjanganya. "Kami Optimis pendelegasian wewenang penerbitan perizinan sektor migas, serta pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke PTSP Pusat di BKPM akan meningkatkan investasi di kedua sektor tersebut." Kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, saat acara konferensi pers di Aula gedung kantor pusat BKPM, Jalan Gatot Subroto Kav.44, Jakarta, Kamis (13/8).
Merujuk pada pengalaman pendelegasian wewenang penerbitan izin usaha sektor kelistrikan di PTSP Pusat, izin yang diterbitkan dua kali lipat dibandingkan tahun 2014 dalam periode yang sama. "Reformasi layanan perizinan sektor kelistrikan disederhanakan dari 49 izin 923 hari menjadi 25 izin dengan 256 hari. Serta, kepastian waktu penerbitan izin di PTSP Pusat, Implikasinya positif terhadap pengajuan izin prinsip sektor tersebut." jelas Franky Sibarani.
"Sepanjang semester I 2015 izin prinsip sektor kelistrikan meningkat hampir sepuluh kali lipat, sebesar Rp 308,45 Trilyun dibandingkan dengan semester 1 tahun sebelumnya Rp 28,99 Trilyun," ungkap Franky, menambahkan.
Harapannya capaian positif di sektor kelistrikan itu akan sama kondisinya pada sektor migas dan minerba. "Meski kondisi dan tantangan yang dihadapi di kedua sektor tersebut berbeda dengan sektor kelistrikan. Namun, saya yakin kemudahan perizinan investasi dapat menjadi insentif bagi investor," ujar Franky Sibarani.
"Kendala yang dihadapi investor sektor migas dan minerba adalah rumit perizinan investasi. Dengan penyederhanaan izin dan delegasi wewenang ke PTSP Pusat di BKPM akan memberi stimulus, walau dikedua sektor menghadapi kondisi kurang baik (terkait harga komidtas)," tutur Franky.
Sementara, pada kesempatan yang sama Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said mengutarakan, "Perizinan yang tumpang tindih atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek (izin yang sifatnya parsial) telah disederhanakan. Secara Keseluruhan lebih dari 60% perizinan telah dipangkas dalam enam bulan terakhir," ujarnya.
Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM sudah mengalihkan 53 perizinan menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan, termasuk EBTKE yang telah dilimpahkan semenjak tanggal 19 desember 2014. "Rekan-rekan saya di ESDM sangat kooperatif dan antusias mengurus penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini. InsyaAllah Oktober selesai, dan ini berarti dua bulan lebih cepat dari target," tegas Sudirman Said.
Saat ini Kementerian ESDM masih menangani 32 perizinan migas yang akan dialihkan pada September dan Oktober 2015. Proses pengalihannya akan dilakukan sesuai SOP terutama berkaitan dengan koordinasi PTSP-BKPM dengan unit-unit di Kementerian ESDM.
Berikut Daftar perizinan yang telah dipangkas per12 Agustus 2015, Migas yang sebelumnya 104, saat in 42. Minerba yang sebelumnya 62, saat ini 18. Dan Kelistrikan yang sebelumnya 52 (termasuk yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya), saat ini tinggal 29 saja.(bh/mnd) |