Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Serikat Petani Kelapa Sawit Desak Pemerintah 'Judicial Review' UU Perkebunan No 39 Th 2014 di MK
Tuesday 27 Oct 2015 19:58:33
 

Mansuetus Darto (tengah) selaku perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kepada para wartawan saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengungkapkan bahwa wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, banyak terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit baru yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini terjadi hingga menyebabkan kabut asap ditengarai dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

Pelanggaran demi pelanggaran oleh perusahaan sawit tanpa HGU tersebut diungkapkan Mansuetus Darto selaku perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kepada para wartawan saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

"Pembakaran hutan yang kini dilakukan sehingga memproduksi asap dan menimbulkan korban jiwa itu, justru indikasinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU. Karenanya, kami mendesak pemerintah untuk melakukan uji material 'judicial review' Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi," jelas Mansuetus.

Mansuetus juga turut menyampaikan bahwasanya, pembakaran hutan dan pembukaan lahan perkebunan sawit dinilai tidak akan meningkatkan produktivitas kebun Sawit.

Sementara, kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Ibaratnya, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 400 ribu jiwa manusia menjadi korban asap.

"Pembakaran hutan yang terjadi beberapa waktu ini sangat memiliki korelasi dengan regulasi perundang-undangan tentang perkebunan sawit di Indonesia. Produksi sawit di tingkat petani hanya 14 ton per hektar per tahun," tambahnya lagi.

"Sementara di tingkat perusahaan, produksinya cuma 24 ton setahun. Dan, proses pembukaan lahan tidak menjamin peningkatan produktifitas. Pasalnya, semua ini sangat ada korelasinya terkait regulasi yang ada sesuai perundang-undangan perkebunan sawit yang ada di Indonesia," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2