JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengungkapkan bahwa wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, banyak terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit baru yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini terjadi hingga menyebabkan kabut asap ditengarai dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.
Pelanggaran demi pelanggaran oleh perusahaan sawit tanpa HGU tersebut diungkapkan Mansuetus Darto selaku perwakilan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kepada para wartawan saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
"Pembakaran hutan yang kini dilakukan sehingga memproduksi asap dan menimbulkan korban jiwa itu, justru indikasinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU. Karenanya, kami mendesak pemerintah untuk melakukan uji material 'judicial review' Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi," jelas Mansuetus.
Mansuetus juga turut menyampaikan bahwasanya, pembakaran hutan dan pembukaan lahan perkebunan sawit dinilai tidak akan meningkatkan produktivitas kebun Sawit.
Sementara, kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Ibaratnya, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 400 ribu jiwa manusia menjadi korban asap.
"Pembakaran hutan yang terjadi beberapa waktu ini sangat memiliki korelasi dengan regulasi perundang-undangan tentang perkebunan sawit di Indonesia. Produksi sawit di tingkat petani hanya 14 ton per hektar per tahun," tambahnya lagi.
"Sementara di tingkat perusahaan, produksinya cuma 24 ton setahun. Dan, proses pembukaan lahan tidak menjamin peningkatan produktifitas. Pasalnya, semua ini sangat ada korelasinya terkait regulasi yang ada sesuai perundang-undangan perkebunan sawit yang ada di Indonesia," tandasnya.(bh/mnd) |