Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah
2021-07-04 13:42:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (29/6/2021). Rega Felix yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul disebutkan demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik), setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang yang telah ditentukan. Selain itu, ketentuan tersebut juga merupakan suatu keharusan yang harus dilewati sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menyoal Peralihan Hak Atas Aset yang Dibiayai Perbankan Syariah

Sementara itu, terkait dengan kuitansi yang didalilkan Pemohon sudah cukup menjadi bukti kepemilikan menurut Mahkamah hal tersebut tidak tepat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kuitansi hanyalah bukti pembayaran atau transaksi, bahkan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT pun, sambungnya, belum dapat dinyatakan sebagai bukti kepemilikan karena baru sebagai salah satu syarat adanya peralihan hak. Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Jika kuitansi saja yang dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah, justru hal ini dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, yang pada akhirnya justru merugikan perbankan sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau kredit.

"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan proses dan prosedur peralihan serta pendaftaran hak atas tanah yang memerlukan waktu lama dan berbiaya mahal karena dibutuhkan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, jika tidak dikecualikan untuk perbankan syariah adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum," jelas Enny.

Baca juga: Pemohon Uji UU Pokok Agraria Perbaiki Permohonan

Sebagai informasi, menurut Pemohon kedua pasal tersebut berpengaruh terhadap praktik perbankan syariah karena dalam melakukan transaksi perbankan syariah, tanah dapat menjadi objek transaksi, baik peralihannya atau pembebanan terhadap hak atas tanah yang menjadi underlying transaksinya. Maka, ketentuan demikian juga berlaku untuk menjalankan transaksi di perbankan syariah. Menurutnya, ia berhak menggunakan layanan perbankan syariah sebagai wujud keyakinannya. Oleh karenanya, Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad Murabahah. Namun, adanya norma a quo, dalam transaksi perbankan syariah mensyaratkan adanya peralihan hak atas aset yang dibiayai.

Sebagai ilustrasi, Pemohon menyampaikan dalam kasus konkret yang dialaminya saat mengajukan pembiayaan Murabahah untuk pembelian tanah. Untuk pengembangan usahanya, ia pun melakukan kembali pengajuan pembiayaan pada pihak bank. Atas hal ini, ia harus melakukan konversi akad yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam hal ini, Pemohon harus menjual tanah yang sudah dibeli kepada pihak bank dan kemudian bank akan menyewakan tanah tersebut kepadanya dengan janji bahwa di akhir masa sewa akan dihibahkan kepada Pemohon. Dari skema ini, Pemohon menilai banyak sekali peralihan hak milik yang terjadi, bahkan mencapai 4 kali proses balik nama dalam satu transaksi. Hal ini menjadi beban yang berat karena harus menanggung biaya yang tinggi dan proses yang lama. Atas kejadian ini, Pemohon menilai negara wajib menjamin transaksi yang dilakukan perbankan syariah telah memiliki landasan hukum yang kuat agar hak konstitusionalnya yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tidak terlanggar oleh keberlakuan norma a quo.(Lulu/Annisa/MK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2