Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kawasan Ekosistem Leuser
Seruan HAkA ke SBY untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser
Monday 22 Sep 2014 17:30:33
 

Conferensi pers #SaveLeuserEcosystem; International Action asking SBY to “Walk the Talk” for Indonesia’s Forest in the Eve of UN Climate Summit in New York, di Hotel Morissey, Menteng Jakarta, Senin (22/9).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam minggu-minggu terakhir masa jabatan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan tekanan besar dari berbagai organisasi lingkungan di dunia internasional agar segera bertindak untuk melindungi Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan salah satu hutan dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Pada hari penyelenggaraan UN Climate Summit, saat dimana hari Senin ini, SBY melakukan kunjungan kerja terahir pada masa jabatannya di New York, dan Presiden SBY dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB tentang Climate Summit 2014, pertemuan para pemmpin Global Green Growt Institute (GGGI) dimana Presiden SBY dijadwalkan akan menyampaikan pidatonya, HAkA meminta SBY untuk melindungi kawasan Ekosistem Leuser, dimana studi terakhir menunjukkan Indonesia telah melampaui Brazil dengan menempati posisi teratas sebagai negara dengan tingkat deforestasi tertinggi dunia. Terletak diujung paling barat Indonesia, nasib kawasan Ekosistem Leuser seluas 2,6 juta hektar bergantung sepenuhnya kepada pembatalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ilegal yang diusulkan oleh pemerintah Aceh.

"RTRW aceh itu tidak sah dan ilegal," kata Effendi Isma, selaku Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) di Hotel Morissey, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

"RTRW tersebut, lanjutnya, jelas bertentangan dengan undang-undang tentang penataan ruang dan Moratorium perkebunan baru yang digagas oleh Presiden sendiri. Lebih jauh lagi, RTRW ini juga melanggar undang-undang No.26 tentang pemerintah Aceh, yang menimbulkan kegelisahan bagi Indonesia dan negara-negara lain yang mendukung proses perdamaian Helsinki, " jelasnya.

Rencana tata ruang wilayah yang mengizinkan kawasan Ekosistem Leuser guna dijadikan untuk penebangan kayu, pertambangan dan perkebunan, telah menjadi skandal nasional maupun global. Kementrian dalam negeri telah menjadi skandal nasional maupun global. Kementerian dalam negeri telah memberikan evaluasinya dan telah meminta pemerintah Aceh untuk merevisi RTRW tersebut, dan memastikan melindungi kawasan Ekosistem Leuser, namun hingga saat ini Pemerintah Aceh masih mengabaikan kewajiban ini.

Sementara, Teguh Surya yang juga sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace menitikberatkan adanya situasi yang sudah jelas. Karenanya bila presiden SBY tidak membatalkan RTRW Aceh tersebut, akan menjadi presiden yang sangat berbahaya bagi semangat penegakan hukum dan komitmen lingkungan Indonesia. Waktu semakin menipis bagi Presiden SBY. Hanya beberapa minggu lagi waktu yang tersedia, sebelum masa jabatannya berakhir.

"Ribuan masyarakat Aceh telah kehilangan mata pencariannya, dan juga kehilangan nyawa akibat rencana tata ruang yang buruk," tegas Teguh Surya.

Senada akan hal itu, Efendi juga menambahkan bahwasanya kehendak rakyat Aceh adalah hutannya dapat dirawat kembali, bukan dihancurkan, karena hutan itu telah melindungi masyarakat dari banjir dan merupakan kunci terhadap kesejahteraan jangka panjang. Karena menurutnya hutan ini merupakan aset alami yang sangat besar terhadap perekonomian Aceh, jutaan orang mengharapkan agar hutan Leuser dapat dilindungi.

Sementara itu, Dr Ian Singleton, Direktur Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP) mengungkapkan bahwa, kehilangan kawasan Ekosistem Leuser akan menjadi bencana besar kemanusian dan lingkungan.

"Kawasan Ekosistem Leuser merupakan tempat terakhir di bumi ini, dimana Orang utan, Badak, Harimau dan Gajah masih hidup bersama dialam liar. Presiden SBY pernah mengatakan bahwa, dia tidak ingin bercerita kecucunya Almira kalau spesies-spesies itu punah seperti Dinosaurus. Namun beliau sepertinya akan bercerita tentang kepunahan itu, dan karenanya dirinyalah membiarkan hal itu terjadi dan pada akhirnya, dia harus mengakui kepada Almira bahwa, karena kegagalannya dalam menegakkan hukum, dia sendiri bertanggung jawab atas punahnya harta terbesar Indonesia tersebut," ungkapnya.

Presiden RI, lanjutnya, dapat merespon seruan dari ribuan orang yang menginginkan sebuah tindakan berani dengan menolak perencanaan-perencanaan yang dapat menghancurkan kawasan Ekosistem Leuser melalui perkebunan sawit dan pabrik-pabrik kertas. Praktik Business as usual' sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena para konsumen, Investor, dan Pemerintahan dunia sedang menggagas penggunaan komoditas yang bebas deforestasi dan konflik sebagai cara untuk menyelamatkan iklim dunia.

HAkA (Greenpeace – RAN – SOCP – OIC – KPHA) merupakan kelompok yang melindungi, mempromosikan dan memulihkan Ekosistem Leuser: tempat terakhir di bumi di mana orangutan, badak, gajah dan harimau berdampingan di alam liar (bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kawasan Ekosistem Leuser
 
  RAN: Meski Moratorium Ditetapkan, Aktifitas Deforestasi Masih Aktif di Kawasan Ekosistem Leuser
  Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh
  Seruan HAkA ke SBY untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser
  10.000 Netizen Desak Gubernur Aceh Selamatkan Leuser
  Izin Rawa Tripa Dicabut: Usaha Perkebunan Dilakukan di Kawasan Ekosistem Leuser
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2