JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Indonesia (API) Deolipa Yumara mengecam keras aksi pihak kepolisian merantai kaki dan tangan Pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi.
"Bahwa adanya kejadian seperti ini, kami dari Asosiasi Pengacara indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, Bali atas pemberlakuan terhadap rekan sejawat kami pengacara di Buleleng, Bali," katanya, Senin (30/3).
Ia menegaskan, tindakan merantai seseorang sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Ditambah lagi foto yang bersangkutan telah tersebarluaskan di media sosial dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
“Di mana tugas dari Kepolisian harusnya menunjukan kerja-kerja yang Profesional dan selalu mengayomi masyarakat," tegasnya.
Perlakuan seperti ini, dianggap tidak dibenarkan dan tidak ada aturannya baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun teknik penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Maka dengan ini kami meminta Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencopot Kapolres Buleleng dan jajarannya yang terlibat dalam aksi tersebut," tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi bungkam saat coba dimintai keterangan. Baik lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp maupun lewat jaringan telpon selular. Upaya konfirmasi berujung buntu.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu.
Dimana, hasil patroli, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi.
“Di akun Facebook ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali,” katanya, Jumat (27/3).
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi seperti Wakil Kelian Adat Banyuasri I Nyoman Sadwika, Ketua Pecalang Made Subawa dan warganet pemberi komentar yakni Kadek Carna Wirata, Polisi menyimpulkan adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan Agus Adi.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Buleleng membekuk Agus Adi di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng. Selain itu, disita barang bukti berupa 2 buah handphone miliknya.
“Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ini sudah ditahan,” terang Kombes Andi.
Mantan Direktur Sabhara Polda Sumut itu menjelaskan, dalam unggahannya di Facebook, Agus Adi menyatakan pemerintah mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar sehingga dirinya merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal.
“Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. Masih didalami keterangannya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, anggota Satreskrim Polres Buleleng menangkap Gus Adi karena diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap pemerintah di akun Facebook, oknum Pengacara ini ditangkap di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, Kamis (26/3/2020) sore.
Diketahui, pada saat melintas dikawasan Banyuasri, dilakukan penutupan jalan oleh pecalang. Dilokasi penutupan, dijaga oleh Wakil Kelian Adat Banyuasri Nyoman Sadwika dan Made Subawa Ketua Pecalang Banyuasri.
Sempat terjadi cekcok mulut, oknum pengacara ini menuding pihak desa Banyuasri melakukan penutupan jalan berdasarkan lock down. Namun pihak pecalang mengatakan bukan lock down. Mendengar jawaban itu Agus Adi baru mengerti.
Hanya saja, mantan Wartawan di Denpasar itu malah ngedumel alias ngomel-ngomel tak jelas. Bahkan sempat terdengar ucapan mendeskriditkan pemerintah bahwasannya pemerintah tidak becus. Parahnya lagi, keluar ucapan kata kata kasar atas ketidakpuasannya kepada pemerintah.
Pasalnya selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan lock down. Yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah surat himbauan untuk tinggal di rumah pada Kamis (26/3) lalu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).(bh/as) |