Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Setkab
Seskab: Kasus Setyardi Sama Dengan Kasus Budi Gunawan, Trans Jakarta, Atau Babinsa
Monday 16 Jun 2014 14:41:18
 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam angkat bicara terkait disebut-sebutnya keterlibatan Istana dalam kasus yang dilakukan Setyardi Boediono, Asisten Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, yang menjadi Pemimpin Redaksi Tabloit Obor Rakyat.

Seskab mengakui, Setyardi yang merupakan mantan wartawan Tablot Paron, dan Majalah Tempo (1998-2007), diangkat menjadi Asisten Staf Khusus Presiden sejak 25 Februari 2010. Sebagai Asisten Staf Khusus Presiden, jelas Seskab, Setyardi tidak diangkat oleh Presiden, tetapi diangkat oleh Seskab atas usulan dari Staf Khusus Presiden.

Staf Khusus Presiden itulah, lanjut Seskab, yang diangkat oleh Presiden. Karena itu, Seskab mengaku sedang menunggu laporan dari atasan Setyardi, yaitu Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai.

Namun, Seskab menegaskan apa yang dilakukan oleh Setyardi merupakan inisiatif pribadi yang tidak terkait dengan penugasannya selaku Asisten Staf Khusus Presiden. Karena itu, ia menjamin tidak ada sama sekali keterlibatan Istana dalam penerbitan Tabloit Obor Rakyat, yang oleh sementara pihak dinilai sebagai bentuk kampanye hitam (black campaign) terhadap pasangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla.

“Saya saja tidak pernah membaca Obor Rakyat. Jadi, saya tidak tahu apa itu Obor Rakyat yang dikatakan sebagian orang telah melakukan black campaign,” tutur Seskab di Jakarta, Minggu (14/6).

Namun, bila ada yang merasa dirugikan terhadap tindakan Setyardi, baik karena tindakan pribadinya, maupun terkait dengan penerbitan Tabloit Obor Rakyat, Seskab Dipo Alam mempersilahkan untuk memprosesnya melalui jalur hukum, apakah lewat Polri atau Kejaksaan Agung.

Demikian pula, bila perbuatan Setyardi dianggap merugikan dan menyalahi aturan Pemilihan Presiden (Pilpres), Seskab Dipo Alam mempersilahkan kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada Bawaslu.

“Yang jelas ia tidak pernah diperintah oleh Seskab apalagi oleh Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politiknya. Jadi , silahkan saja kalau merasa dirugikan, silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Seskab.

Jika dalam proses hukum itu, kelak terbukti Setyardi melakukan pelanggaran, menurut Seskab, barulah dirinya bisa melakukan tindakan administratif. Namun, tanpa ada proses hukum, Seskab mengaku, tidak bisa melakukan tindakan administratif kepada Setyardi.

Dinamika Pilpres

Seskab kembali menyerahkan kepada pihak yang bewenang, jika isi Tabloit Obor yang dinilai sebagian pihak sebagai black campaign terhadap pasangan Calon Presiden Joko Widodo, dalam hal ini Bawaslu atau aparat hukum yang lain.

Secara pribadi Seskab Dipo Alam menilai, ramainya pemberitaan mengenai penerbitan Tabloit Obor Rakyat yang dikaitkan dengan Istana merupakan dinamika dari Pilpres 2014, dan ini menurutnya merupakan hal yang wajar.

Namun, Seskab menilai apa yang dilakukan Setyardi, sama seperti kasus kasus pertemuan Komjen Budi Gunawan dengan Trimedya Panjaitan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N, Gumay, pengadaan bus Trans Jakarta, dan juga kasus pendataan oleh Babinsa beberapa waktu terakhir, yang diramaikan sejumlah pihak karena dinamika Pilpres.

“Ini modelnya sama, apa yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan dan Hadar, atau Udar Pirstono, dan Babinsa tidak sepengetahuan Kapolri, Gubernur DKI Joko Wdodo, atau Panglima TNI. Jadi, yang bertanggung jawab itu , bukan Kapolri, Ketua KPU, Gubernur DKI Joko Widodo, atau Panglima TNI yang bertangung jawab,” jelas Seskab.

Bagi Seskab, apa yang dilakukan Setyardi, dengan memasang langsung namanya sebagai Pemimpin Redaksi Tabloit Obor Rakyat tanpa disingkat-singkat menunjukkan dia mau bertanggung jawab. “Artinya, dia bertanggung jawab secara pribadi. Dia tidak memasang anonim namanya. Jadi dia bertanggung jawab, kalau ada yang merasa dirugikan silahkan saja diproses,” ujarnya.

Seandainya Setyardi dinyatakan bersalah, lanjut Seskab, secara administratif ia bisa mengambil tindakan. “Tapi kalau dia didzalimi tanpa melalui proses hukum, kami wajib memberikan bantuan hukum,” tegas Seskab Dipo Alam.

Meski demikian, Seskab menegaskan, ia masih menunggu laporan Velix Wanggai selaku atasan langsung Setyardi. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), kata Dipo, Seskab mengkoordinasikan secara administratif para Staf Khusus Presiden.(ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Setkab
 
  Inilah Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet Yang Baru
  Seskab Andi Widjajanto Lantik 6 Pejabat Eselon I Sekretariat Kabinet
  Gantikan Edwin Wuisang, Sinta Puspitasari Jadi Kabid Hankam Deputi Polhukam Seskab
  Ada Tambahan dan Perubahan: Sekretariat Kabinet Kini Punya 6 Deputi dan 5 Staf Ahli
  Jabat Seskab, Andi Widjajanto Minta Dipanggil 'Mas AW'
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2