Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Universitas Indonesia
Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
2021-07-23 04:50:51
 

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisaris/Independen BRI, diapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi memandang sikap Ari Kuncoro yang memilih mundur dari jabatan di bank BUMN itu sebagai bukti kesadaran akan pelangaran yang dilakukannya.

"Kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada wartawan, Kamis (22/7).

Meski begitu, Nabil menilai masalah rangkap jabatan yang pernah dilakukan Ari Kuncoro tidak selesai begitu saja. Karena menurutnya, pangkal masalah terletak pada Statuta UI yang baru saja diperbaharui Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 yang merupakan perubahan kedua Statua UI harus dikembalikan pada statuta yang lama, yaitu PP 68/2013.

"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," terangnya.

Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut Nabil, jika ketentuan revisi tersebut tidak diubah kembali, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan potensi masalah yang sama di kemudian hari.

"Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.

Pengunduran diri Ari Kuncoro dari kursi Komisaris BRI itu dipastikan dari Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi B.118-CSC/CSM/CGC/2021 yang dikirimkan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan yang diterbitkan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Ginarto, itu dimuat di web resmi BEI pada pukul 11.24 WIB, Kamis (22/7).

Dalam keterangan terpisah yang diterima media, pihak BRI mengatakan, Ari Kuncoro mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN, serta juga telah menginformasikan secara resmi kepada perseroan..

Sementara, Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera juga mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI).

Dalam keputusan itu, Jokowi memberikan restu pada rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yg besar dan jadi tumpan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," ujar Mardani dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu (21/7).

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tertuang dalam Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam revisi statuta ini, mengizinkan Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal ini pun menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua DPP PKS itu PP yang memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan merupakan satu transaksi kekuasaaan.

"PP yg membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yg harus dikecam dan digugat," paparnya.

"Langkah yg pemerintah ambil lagi2 keliru. Suka tidak suka, akhir2 ini kita melihat aturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan. Tanpa mengedepankan prinsip good governance sampai etika," ungkap Mardani.

"Jika tidak mau di bilang penyogokan, maka memberikan "hadiah" rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap Transaksi Kekuasaan. Ini bisa di gugat.

Oh iya
Sebelum PP revisi, maka mereka yg melakukan rangkap adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?," pungkas Mardani.(as/RMOL/pikiran-rakyat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Universitas Indonesia
 
  Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
  Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
  Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
  Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
  Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2