Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Setelah Disomasi dan Dipetisi Ratusan Orang, Garuda Indonesia Minta Maaf Kepada Cucu Saidah
Friday 15 Mar 2013 02:30:27
 

Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Gapura Angkasa dan Angkasa Pura II dan Cucu Saidah, penumpang sekaligus pengguna kursi roda, pada Kamis, (14/3) di kantor YLBHI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cucu Saidah memulai petisi pada www.change.org/supportSaidah setelah merasa didiskriminasi oleh Garuda karena status disabilitas. Hanya sehari setelah mengumumkan petisi dan somasi, Cucu Saidah, penumpang sekaligus pengguna kursi roda, ditemui oleh jajaran direksi Garuda Indonesia, Gapura Angkasa dan Angkasa Pura II pada hari ini, 14 Maret 2013, di kantor YLBHI.

10 Maret lalu, Cucu menulis petisi pada www.change.org/SupportSaidah untuk memprotes GIA karena diwajibkan menandatangani surat keterangan sakit yang melepas segala beban hukum GIA kalau terjadi sesuatu selama penerbangan. Hal ini dinilai diskriminatif hanya karena ia menggunakan kursi roda.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pelayanan GIA Faik Fahmi menyatakan dirinya memegang kewenangan tertinggi dalam pelayanan, yaitu sebagai Director of Services, dan ia minta maaf atas apa yang dialami Cucu Saidah. Faik menyatakan, sejak hari ini surat formulir itu dinyatakan tidak berlaku terutama bagi penyandang disabilitas.

GIA menyatakan akan segera membuat kebijakan tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas, antara lain prioritas penyediaan kursi baris depan sejak pemesanan, pembelian tiket atau saat check in, dan menambah jumlah unit ambu-lift. Ia juga menyatakan bahwa GIA akan segera meluncurkan sebuah mobil khusus untuk pengguna kursi roda.

Selain itu, Garuda akan memperbaiki “Petunjuk Pelayanan” yang saat ini berlaku dengan konsep kebijakan baru yang melayani penyandang disabilitas dengan setara.

Menurut Cucu Saidah, pertemuan ini adalah sebuah langkah pertama yang bagus. Respon pihak berwenang dianggap cukup cepat. Namun ia tetap merasa bahwa proses ini perlu terus dikawal sehingga tidak berhenti di meja itu.

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Usman Hamid dari Change.org Indonesia dan dihadiri juga VP Corporate Communication GIA Pujobroto, Kepala GIA Bandara Soetta Sunaryo, Senior Manager Uziah Siregar dan Bernard dan Erries P mewakili Gapura Angkasa dan Angkasa Pura.(cge/rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Garuda Indonesia
 
  Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
  Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
  Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
  Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
  Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2