Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
LP Anak
Setiap Tahun, 7000 Anak Masuk Bui
Saturday 03 Nov 2012 13:58:47
 

Ilustrasi, Penjara Anak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap tahun rata-rata sekitar 7.000 anak masuk penjara, kebanyakan karena terlibat pidana pencurian, kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar.

Kondisi itu sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, ia menjelaskan, pemerintah dan DPR RI kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan perkara Anak Nakal, yang umumnya harus telah mencapai delapan tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.

Sejak bulan Juli lalu, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menetapkan bahwa batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun.

Ia menjelaskan pula bahwa, intinya undang-undang itu ditujukan untuk menghindarkan anak dari pemenjaraan karena akan lebih baik kalau anak yang berhadapan hukum dikembalikan kepada keluarganya.

"Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggungjawabkan untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak ada alasan untuk memenjarakan anak tersebut," katanya.

Ketentuan dalam undang-undang itu, kata dia, akan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenai sanksi pidana," katanya.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > LP Anak
 
  Setiap Tahun, 7000 Anak Masuk Bui
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2