JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap tahun rata-rata sekitar 7.000 anak masuk penjara, kebanyakan karena terlibat pidana pencurian, kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar.
Kondisi itu sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, ia menjelaskan, pemerintah dan DPR RI kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan perkara Anak Nakal, yang umumnya harus telah mencapai delapan tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Sejak bulan Juli lalu, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menetapkan bahwa batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun.
Ia menjelaskan pula bahwa, intinya undang-undang itu ditujukan untuk menghindarkan anak dari pemenjaraan karena akan lebih baik kalau anak yang berhadapan hukum dikembalikan kepada keluarganya.
"Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggungjawabkan untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak ada alasan untuk memenjarakan anak tersebut," katanya.
Ketentuan dalam undang-undang itu, kata dia, akan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
"Apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenai sanksi pidana," katanya.(mbs/bhc/opn) |