Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pembunuhan
Sidang Vonis Pembunuhan Karyawati BRI Syriah Medan
Tuesday 08 May 2012 21:38:24
 

Sidang Pembunuhan dengan Terdakwa Ria Hutabarat (Foto
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang vonis empat terdakwa pelaku penculikan dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Sri Wahyuni Simangungsong, teller Bank BRI Syariah, hari ini menerima vonis berbeda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/5).

Briptu Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Hutabarat yang disebut-sebut sebagai aktor Intelektual, pembunuhan terhadap Wahyuni dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Muhammad SH. Sementara Suherman alias Embot dan Eva Lestari dijatuhi hukuman masing-masing selama 20 tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Medan diketuai oleh Muhammad, SH.

Majelis Hakim menerangkan, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur yang termakasud dalam dakwaan, dan terbukti bersalah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (4) KUH Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, Pardomuan Siburian, SH pada persidangan sebelumnya.

"Hal yang memberatkan adalah melakukan pembunuhan secara tidak manusiawi dan mengancam keamanan nasional. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua Muhammad, SH saat memimpin persidangan dengan terdakwa Ria Hutabarat di ruang Cakra VII sebagimana juga diungkapkan pada terdakwa Erwin Panjaitan.

Sementara untuk terdakwa Suherman dan Eva, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa berperan hanya membantu terdakwa Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat. Karena itu, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan terhadap keduanya. Usai mendengarkan amar putusan tersebut, terdakwa Ria Hutabarat tampak menangis dan menundukan wajah sambil terus menagis dan menyesali perbuatan nya.

Ria Hutabarat, satu dari empat terdakwa penculikan dan pembunuhan Wahyuni Simangunsong, karyawati BRI Syariah Cabang Medan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Wanita ini pun sontak meneteskan air mata di hadapan Majelis Hakim. Ria mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut terangan nya sambil trus Ia menutupi wajahnya dengan kerudung dan berjalan menuju ruang tahanan sementara. Suasana bertolak belakang terlihat dari keluarga Almarhumah Wahyuni Simangunsong yang hadir dipersidangan, baik ayah maupun ibunya berulang kali meneriakkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas putusan Hakim.
"Alhamdulillah akhirnya tuhan memberikan jalan. Putusan Hakim sudah sangat tepat," ujar Ayah almarhumah.

Usai Ria divonis, sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan vonis Herman dan Eva Lestari yang merupakan suami istri. Saat ini pembacaan vonis masih berlangsung di ruang sidang yang sama.Terakhir adalah pembacaan vonis terhadap Erwin Panjaitan yang merupakan otak pelaku penculikan dan pembunuhan. Erwin yang merupakan angota Polisi Samamta Polresta Medan.

Seperti diketahui lima tim yang dibentuk untuk mengejar pelaku Pembunuhan, terdiri dari Polresta Medan, Polresta Samosir, Tanah Karo termasuk dukungan dari Polda Sumut, dan melacak orang yang terekam CCTV di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Tanah Karo. Sebab, dari ATM tersebut uang tabungan milik karyawati BRI Syariah, Wahyuni Simangunsong dikuras oleh seseorang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Diketahui Wahyuni menjadi korban penculikan seseorang yang berakhir pembunuhan. Korban akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa di kawasan hutan Pangururan dengan kondisi mengenaskan oleh seorang pengembala kambing di dekat jembatan Desa Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Agustus tahun lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2