Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemerataan Masjid
Sidang At-Toyyibah Kembali Ricuh
Thursday 06 Sep 2012 23:57:44
 

Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang Perdata lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wahidin terkait kasus perobohan Masjid At - Toyyibah kembali ricuh. Sidang kali ini menghadirkan pihak penggugat dari Jama'ah Masjid bersama dengan Forum Umat Islam yang juga dihadiri 3 dari 4 perwakilan dari pihak tergugat yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko, dan Kepolisian. Tetapi tidak tampak perwakilan dari pihak pengembang, PT. Multatuli Indah Lestari tersebut.

Awalnya sidang yang menghadirkan saksi ahli Drs. Hamsyisah Purba. MA berjalan dengan lancar, namun ketika Pagar Hasibuan dari perwakilan MUI melayangkan pertanyaan kepada saksi mengenai perubuhan masjid tersebut. "Apakah legal, jika berdasarkan fatwa MUI untuk merobohkan masjid tersebut?", tanya Hasibuan kepada saksi. kemudian saksi menjawab, "Tergantung, kita lihat lagi", jawabnya.

"Apa alasan yang tepat untuk merobohkan masjid tersebut?, tanyanya kembali. saksi menjawab, "Kalau demi kepentingan umat bisa!, sedangkan pada saat itu tidak ada Jama'ah yang setuju dengan pembongkaran masjid tersebut", jawabnya kembali.

Sontak para pengunjung sidang mulai berteriak menyoraki perwakilan dari MUI tersebut. karena merasa jenuh dengan proses masalah yang sejak tahun 2007 dipelintir fatwanya oleh MUI, Kemudian Majelis Hakim meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang. Selanjutnya Hakim Wahidin menutup sidang tersebut, lalu menyuruh pihak Tergugat dan Penggugat untuk menunjukkan kesimpulan kedua belah pihak pada pekan depan.

Puncaknya ketika saat Hakim selesai mengetok palu, saat sidang ditutup. Warga dari pihak Jama'ah Masjid yang mengikuti sidang mulai menyerang perwakilan MUI, Pagar Hasibuan. Emosi warga mulai memuncak ketika melihat Pagar Hasibuan terburu - buru meninggalkan ruang sidang. Beberapa warga yang mengikuti sidang mencoba memukul, namun dapat di lerai oleh warga lainnya.

"Kau jual masjid itu, tempat kau di Akhirat", teriak salah satu warga. Saat keluar sambil terburu - buru dari ruang sidang, cacian dan teriakan oleh warga kepadanya menjadi sambutan langkah keluarnya. Emosi warga juga terlihat ketika perwakilan MUI itu sudah berada diluar dan mencoba untuk menghindar dari kerumunan Jama'ah. Salah seorang warga yang mengenakan baju bewarna biru sudah emosi sambil berteriak mencoba mengejar Hasibuan, namun dapat ditahan oleh para pengunjung sidang lainnya.

"Mati saja kau, udah jadi penunggu Neraka kau itu", teriak warga lainnya kepada Pagar Hasibuan saat ingin menuju pintu belakang.

Menurut H. Amar Hanafi .SH, yang menjadi penasehat hukum adalah pihak penggugat, masyarakat Multatuli sudah jenuh dengan proses masalah yang sejak dari tahun 2007 itu.

"Jadi sangat sensitif dan mudah emosi terhadap pihak - pihak yang selama ini telah dirasa menzhalimi mereka, "saya juga menghimbau agar warga tetap tenang, karena kita umat islam juga diajarkan sabar dalam menghadapi segala masalah. Tapi sepertinya emosi warga sudah meluap - luap", ujar Amar saat dimintai keterangannya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2