Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Sidang Gugatan Kematian Michael Jackson Dimulai
Saturday 25 May 2013 21:36:37
 

Michael Jackson.(Foto: Ist)
 
AMERIKIA SERIKAT, Berita HUKUM - Sidang gugatan sehubungan dengan kematian Michael Jackson atas promotor AEG Live yang diajukan ibu Michael Jakcson sudah dimulai.

Pengacara ibu Michael Jakcson mengatakan promotor bintang pop itu gagal memantau dokter yang terlibat dalam menyebabkan kematiannya akibat obat penenang dan obat bius berlebihan.

Katherine Jackson berpendapat AEG Live harus diminta pertanggungjawaban sehubungan dengam kematian putranya pada tahun 2009.

Namun pihak promotor mengatakan mereka tidak melakukan kesalahan dan tidak bisa memperkirakan kematian Jackson menjelang tur This Is It.

Pengacara keluarga Jackson, Brian Panish, menjelaskan di dalam sidang di Los Angeles bahwa AEG Live mengaku tidak mengetahui kecanduan Jackson atas obat bius yang diperoleh lewat resep dokter.

"Selama bertahun-tahun, keluarga Michael dan orang-orang yang mengenalnya tahu bahwa dia memiliki masalah dengan obat-obatan resep," tutur Panish kepada dewan juri yang terdiri dari enam perempuan dan enam pria.

"Suaranya yang menggemparkan, musiknya yang jenius, kemurahan hati, dan perasaannya yang besar, musnah selamanya," tambahnya, Sabtu (25/5).

Sidang yang akan berlangsung selama 90 hari ini menyangkut gugatan bernilai jutaan dolar.

Keterangan anak-anaknya

Sementara pengacara AEG Live, Marvin Putnam, berpendapat bahwa kehidupan pribadi Jackson yang terlindungi membuat promotor tidak mengetahui ketergantungan obat.

"Kenyataannya adalah Michael Jackson membohongi semua orang. Dia memastikan tidak ada orang, tidak seorang pun, yang mengetahui rahasia paling gelapnya," ujarnya.

Sidang akan mengkaji bulan-bulan terakhir dalam kehidupan Jackason, catatan keuangannya, dan kondisi kesehatannya secara umumnya.

Dewan juri kemungkinan akan mendengarkan keterangan dari anak-anak Jackson serta beberapa bintang terkenal, seperti penyanyi Diana Ross, sutradara Spike Lee, maupun produser musik Quincy Jones.

Pusat dari persidangan adalah dokter Conrad Murray, yang sudah dinyatakan bersalah pada tahun 2011 karena menyebabkan kematian secara tidak sengaja dengan memberikan kombinasi obat penenang dan obt bius, yang menewaskan Jackson.

Keluarga Jackson tampaknya akan mengajukan alasan pihak promotor menekan Murray agar Jackson siap untuk tampil di konser walau konidis kesehatannya tidak mendukung.

Murray saat ini berada di dalam tahanan dan mengajukan banding.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Michael Jackson
 
  Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
  Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
  Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
  Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
  Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2