Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Jabar
Sidang Gugatan Sengketa Pemilukada Jawa Barat, Tim Rieke-Teten di MK
Monday 18 Mar 2013 15:05:33
 

Ilustrasi, Dua Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kiemas. (Foto: Beritahukum.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari Senin (18/3) akan menggelar sidang perdana gugatan kecurangan Pilkada Jawa Barat. Gugatan itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (pemohon).

Pemohon menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Jawa Barat tertanggal 4 Maret 2013.

Menurut pemohon, KPU telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilu Kada Provinsi Jawa Barat.

Diantaranya kesalahan DPT, dengan adanya temuan DPT Ganda yang mengakibatkan banyak warga Jabar tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dan adanya dugaan penggelembungan DPT, yang disebabkan dengan adanya temuan DPT ganda, dan pemilih yang menggunakan kartu undangan pemilih yang sudah meninggal dunia.

Adanya dugaan money politics yang dilakukan pasangan nomor 4 di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kemudian, ditemukannya foto copy dari Formulir C-6 tanpa tandatangan KPPS beredar dan dipergunakan untuk memilih dengan alasan jumlah DPT yang membengkak.

Juga adanya temuan selebaran gelap yang isinya menjelekkan pasangan Nomor urut 5, adanya keterlibatan aparatur pemerintahan daerah dalam pemenangan pasangan Nomor urut 4 Aher dan Dedi Mizwar.

Seperti diketahui, KPU Jawa Barat telah mengumumkan hasil rekpitulasi hasil Pemilu Kada Jawa Barat dengan kemenangan pasangan Nomor urut 4, yang merupakan Cagub Incumbent dari PKS yang berpasangan dengan artis Dedi Mizwar. Sidang ini akan dilanjutkan Senin pekan depan (25/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan akan diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2