Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Jabar
Sidang Gugatan Sengketa Pemilukada Jawa Barat, Tim Rieke-Teten di MK
Monday 18 Mar 2013 15:05:33
 

Ilustrasi, Dua Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kiemas. (Foto: Beritahukum.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari Senin (18/3) akan menggelar sidang perdana gugatan kecurangan Pilkada Jawa Barat. Gugatan itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (pemohon).

Pemohon menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Jawa Barat tertanggal 4 Maret 2013.

Menurut pemohon, KPU telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilu Kada Provinsi Jawa Barat.

Diantaranya kesalahan DPT, dengan adanya temuan DPT Ganda yang mengakibatkan banyak warga Jabar tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dan adanya dugaan penggelembungan DPT, yang disebabkan dengan adanya temuan DPT ganda, dan pemilih yang menggunakan kartu undangan pemilih yang sudah meninggal dunia.

Adanya dugaan money politics yang dilakukan pasangan nomor 4 di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kemudian, ditemukannya foto copy dari Formulir C-6 tanpa tandatangan KPPS beredar dan dipergunakan untuk memilih dengan alasan jumlah DPT yang membengkak.

Juga adanya temuan selebaran gelap yang isinya menjelekkan pasangan Nomor urut 5, adanya keterlibatan aparatur pemerintahan daerah dalam pemenangan pasangan Nomor urut 4 Aher dan Dedi Mizwar.

Seperti diketahui, KPU Jawa Barat telah mengumumkan hasil rekpitulasi hasil Pemilu Kada Jawa Barat dengan kemenangan pasangan Nomor urut 4, yang merupakan Cagub Incumbent dari PKS yang berpasangan dengan artis Dedi Mizwar. Sidang ini akan dilanjutkan Senin pekan depan (25/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan akan diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2