Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sidang Gugatan Terhadap KPU Sulsel Kembali Digelar
Thursday 14 Feb 2013 18:46:53
 

Majelis Hakim Mahfud MD, Akil Mochtar dan Anwar Usman saat memimpin sidang di MK, Kamis (14/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Kamis (14/2).

Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian (II). Para Pemohon dalam perkara ini adalah Ir H Ilham Arief Sirajuddin MM dan Ir H Abdul Azis Qahhar Mudzakkar MSi.

Kedua orang ini merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan No. 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013.

Pada sidang sebelumnya Pemohon melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulsel (Termohon) telah melakukan pelanggaran secara sistimatis, terstruktur dan masif.

Pelanggaran Termohon dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Pihak Terkait), pasangan dengan nomor urut 2, dilakukan dengan teratur menurut sistim dan cara yang rapi dengan melibatkan penyelenggara negara atau aparat pemerintah yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif.

Perolehan suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon bukan cerminan, aspirasi dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, tetapi karena tekanan, ketakutan yang luar biasa dan cerminan dari kekuasaan politik uang.

Pemohon menambahkan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terselenggara pada tanggal 22 Januari 2013 di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemilukada yang dipenuhi dengan segudang pelanggaran dan kecurangan yang mempunyai kaitan langsung dan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pemohon menjelaskan di hadapan Majelis Hakim M Mahfud MD, M Akil Mochtar dan Anwar Usman bahwa pelanggaran Pemilukada tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi khususnya pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Selain itu Pemohon memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan saat Pemilukada. Adapun rangkaian pelanggaran yang secara signifikan tersebar di 13 kabupaten/kota tersebut yaitu dalam proses pendaftaran Cagub dan Wagub Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Termohon telah melakukan pelanggaran dengan menerima Pencalonan nomor urut 3 dengan menerima pencalonan pasangan Adi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi yang dilakukan secara sepihak dengan dukungan dari pengurus provinsi partai politik dan/atau gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pemohon.

Selanjutnya Termohon melalui jajaran KPPS sengaja mengatur agar pendukung Pemohon tidak menerima surat panggilan untuk hak pilihnya. Di luar ruangan persidangan ratusan massa pendukung dari masing-masing kandidat turut mengikuti jalannya persidangan, hingga di depan gedung/trotoar Mahkamah Konstitusi. Seratusan Polisi mengamankan jalannya persidangan, terlihat di dalam dan di luar gedung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2