JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Kamis (14/2).
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian (II). Para Pemohon dalam perkara ini adalah Ir H Ilham Arief Sirajuddin MM dan Ir H Abdul Azis Qahhar Mudzakkar MSi.
Kedua orang ini merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan No. 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013.
Pada sidang sebelumnya Pemohon melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulsel (Termohon) telah melakukan pelanggaran secara sistimatis, terstruktur dan masif.
Pelanggaran Termohon dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Pihak Terkait), pasangan dengan nomor urut 2, dilakukan dengan teratur menurut sistim dan cara yang rapi dengan melibatkan penyelenggara negara atau aparat pemerintah yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif.
Perolehan suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon bukan cerminan, aspirasi dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, tetapi karena tekanan, ketakutan yang luar biasa dan cerminan dari kekuasaan politik uang.
Pemohon menambahkan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terselenggara pada tanggal 22 Januari 2013 di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemilukada yang dipenuhi dengan segudang pelanggaran dan kecurangan yang mempunyai kaitan langsung dan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pemohon menjelaskan di hadapan Majelis Hakim M Mahfud MD, M Akil Mochtar dan Anwar Usman bahwa pelanggaran Pemilukada tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi khususnya pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain itu Pemohon memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan saat Pemilukada. Adapun rangkaian pelanggaran yang secara signifikan tersebar di 13 kabupaten/kota tersebut yaitu dalam proses pendaftaran Cagub dan Wagub Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Termohon telah melakukan pelanggaran dengan menerima Pencalonan nomor urut 3 dengan menerima pencalonan pasangan Adi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi yang dilakukan secara sepihak dengan dukungan dari pengurus provinsi partai politik dan/atau gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pemohon.
Selanjutnya Termohon melalui jajaran KPPS sengaja mengatur agar pendukung Pemohon tidak menerima surat panggilan untuk hak pilihnya. Di luar ruangan persidangan ratusan massa pendukung dari masing-masing kandidat turut mengikuti jalannya persidangan, hingga di depan gedung/trotoar Mahkamah Konstitusi. Seratusan Polisi mengamankan jalannya persidangan, terlihat di dalam dan di luar gedung.(bhc/mdb) |