JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/12) kembali malanjutkan sidang perkara kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya yang juga merupakan mantan pengurus Partai Demokrat.
Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi-saksi, dimana hari ini Jaksa Penuntut dari KPK menghadirkan 2 orang saksi yakni, Totok yang merupakan adik kandung Hartati Murdaya, dan Arim Anak buah Hartati Murdaya yang juga mantan kepala Keuangan PT HIP, menyerahkan dan memerintahkan uang 1 milyar untuk dipecah dan diserahkan ke terdakwa Amran Batalipu.
Dalam sidang kali ini, saksi Arim menjelaskan uang satu milyar itu disepakati di hotel Grand Hyatt Jakarta untuk uang keamanan, juga untuk mengurus izin HGU, lahan di Kabupaten Buol, dan menerbitkan sertifikat lahannya.
Arim menjelaskan bahwa, "Amran Batalipu sudah meminta uang 3 milyar pada tangal 10 Juni, Amran menelpon saya, kemudian saya melaporkan kepada Pak Totok," jelas Arim
"Perintah saya adalah 17000 hektar, mengapa hanya 4500 hektar?, kenapa uang 1 milyar, kan tidak jadi untuk keamanan. Dan, mengapa diserahkan,'' ujar Hartati kepada saksi Arim
"Saya sendiri tidak tahu yang 1 milyar itu, uangnya untuk siapa. Jadi saya serahkan saja sama terdakwa Amran," ujar saksi Arim.
Jaksa KPK menegaskan kembali kepada saksi Totok bahwa, "sudahkah menandatangani surat izin permohonan, janji minta bantuan kepada Bupati Buol Amran Batalipu?". Kemudian saksi Totok menjawab, "Benar," jawabnya.
Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor dilantai satu ini juga dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan Hartati Murdaya.(bhc/put) |