Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Sidang Hartati Murdaya Hadirkan Saksi Adik Kandung
Monday 17 Dec 2012 12:32:06
 

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/12) kembali malanjutkan sidang perkara kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya yang juga merupakan mantan pengurus Partai Demokrat.

Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi-saksi, dimana hari ini Jaksa Penuntut dari KPK menghadirkan 2 orang saksi yakni, Totok yang merupakan adik kandung Hartati Murdaya, dan Arim Anak buah Hartati Murdaya yang juga mantan kepala Keuangan PT HIP, menyerahkan dan memerintahkan uang 1 milyar untuk dipecah dan diserahkan ke terdakwa Amran Batalipu.

Dalam sidang kali ini, saksi Arim menjelaskan uang satu milyar itu disepakati di hotel Grand Hyatt Jakarta untuk uang keamanan, juga untuk mengurus izin HGU, lahan di Kabupaten Buol, dan menerbitkan sertifikat lahannya.

Arim menjelaskan bahwa, "Amran Batalipu sudah meminta uang 3 milyar pada tangal 10 Juni, Amran menelpon saya, kemudian saya melaporkan kepada Pak Totok," jelas Arim

"Perintah saya adalah 17000 hektar, mengapa hanya 4500 hektar?, kenapa uang 1 milyar, kan tidak jadi untuk keamanan. Dan, mengapa diserahkan,'' ujar Hartati kepada saksi Arim

"Saya sendiri tidak tahu yang 1 milyar itu, uangnya untuk siapa. Jadi saya serahkan saja sama terdakwa Amran," ujar saksi Arim.

Jaksa KPK menegaskan kembali kepada saksi Totok bahwa, "sudahkah menandatangani surat izin permohonan, janji minta bantuan kepada Bupati Buol Amran Batalipu?". Kemudian saksi Totok menjawab, "Benar," jawabnya.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor dilantai satu ini juga dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan Hartati Murdaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2