Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Sidang Hartati Murdaya Hadirkan Saksi Adik Kandung
Monday 17 Dec 2012 12:32:06
 

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/12) kembali malanjutkan sidang perkara kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya yang juga merupakan mantan pengurus Partai Demokrat.

Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi-saksi, dimana hari ini Jaksa Penuntut dari KPK menghadirkan 2 orang saksi yakni, Totok yang merupakan adik kandung Hartati Murdaya, dan Arim Anak buah Hartati Murdaya yang juga mantan kepala Keuangan PT HIP, menyerahkan dan memerintahkan uang 1 milyar untuk dipecah dan diserahkan ke terdakwa Amran Batalipu.

Dalam sidang kali ini, saksi Arim menjelaskan uang satu milyar itu disepakati di hotel Grand Hyatt Jakarta untuk uang keamanan, juga untuk mengurus izin HGU, lahan di Kabupaten Buol, dan menerbitkan sertifikat lahannya.

Arim menjelaskan bahwa, "Amran Batalipu sudah meminta uang 3 milyar pada tangal 10 Juni, Amran menelpon saya, kemudian saya melaporkan kepada Pak Totok," jelas Arim

"Perintah saya adalah 17000 hektar, mengapa hanya 4500 hektar?, kenapa uang 1 milyar, kan tidak jadi untuk keamanan. Dan, mengapa diserahkan,'' ujar Hartati kepada saksi Arim

"Saya sendiri tidak tahu yang 1 milyar itu, uangnya untuk siapa. Jadi saya serahkan saja sama terdakwa Amran," ujar saksi Arim.

Jaksa KPK menegaskan kembali kepada saksi Totok bahwa, "sudahkah menandatangani surat izin permohonan, janji minta bantuan kepada Bupati Buol Amran Batalipu?". Kemudian saksi Totok menjawab, "Benar," jawabnya.

Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim ketua Gus Rizal dan seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang Pengadilan Tipikor dilantai satu ini juga dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung dan simpatisan Hartati Murdaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2