JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan terdakwa kasus suap Boul, Hartati Murdaya menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah BF Sihobing, Antonius, dan Eva Ahyani Zulfa. Mereka hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/1).
BF Sihobing merupakan ahli pertanahan. Mengenai kasus yang membelit Hartati, BF Sihobing menjelaskan bahwa Bupati setempat, dalam hal ini adalah Bupati Boul, Amran Batalipu berhak mengadakan koordinasi dengan BPN, serta bupati juga berhak meminta arahan pada menteri agraria dan BPN.
BF Sihobing menjelaskan dalam persidangan, memang lazim jika seorang bupati berkoordinasi dengan instansi BPN atau menteri agraria. Dalam hal koordiansi apabila bupati itu mengadakan kooridnasi, itu sudah diatur dalam peraraturan pemerintah. Maka hal itu diperbolehkan. Maksudnya adalah untuk memenuhi apakah dari semua unsur sudah memenuhi persyaratan apa belum.
"Bupati lazim meminta arahan pada menteri agraria, namun tidak boleh berkoordinasi. Misalnya dalam hal luas tanah, kalau memakai peraturan menteri agraria seorang bupati tidak lazim berkooridinas. Tapi Kalau untuk meminta arahan, tambahnya, itu lazim. Ke kepala BPN juga lazim," katanya.
Kalau melihat keberadaan peraturan KPPN dijelaskan bahwa yang tandatangan adalah kepala kantor pertanahan setempat. Sementara peraturan menteri negara, agraria itu ditandatangani bupati," kata ahli yang mengaku sering menangani kasus sengketa tanah ini.
Ada dua kebijakan berbeda, masih kata Sihobing, ia melihat berjenjang 6 tahun, ada peraturan yang tidak mendasari peraturan perundang-undangan. Kemudian dipasal 17 ayat 1 dan 2, disana dijelaskan peraturan kepemilikan tanah, luasnya belum diatur. Hal ini sangat bertentangan. Karena ini tidak sejalan, sehingga bisa kita lihat adanya banyak konflik. "Padahal menteri agraria sudah membuat peraturan pembatasan kepemilikan tanah untuk badan hukum," jelasnya.
BF Sihobing dihadirkan dalam sidang ini untuk menjelaskan posisi PT HIP sangat kuat karena telah memiliki semua perizinan yang sah untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak perlu mengurus perizinan lagi. "Masa berlalu izin lokasi 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan. Izin agraria sama 12 bulan dan bisa diperpanjang 12 bulan. Sehingga melakukan evaluasi berapa persen yang sudah dilakukan," terangnya.
Selain Sihobing, di persidangan Hartati kali ini juga mendatangkan Antoniu seorang dosen dan seorang Pakar hukum pidana Dr Eva Ahyani Zulfa SH. Ia akan diminta memberikan kesaksian bahwa rekaman telepon antara Hartati dengan Amran Batalipu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena hanya sekedar berupa rekaman pembicaraan yang tidak disertai tindakan pidana, sehingga kalau Hartati tidak ada kesalahan maka tidak ada dipidana.(bhc/din) |