JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang perdana Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, kamis (30/5) Herkules didakwa atas kepemilikan senjata api ilega ldengan, UU darurat No. 12 tahun 1951, Hercules didakwa pasal kasus Pemerasan 368 KUHP, dan untuk dakwan berlapis dikenakan pasal 160 penghasutan, Pasal 170 bersama-sama melakukan kejahatan. Pengamanan sidang ini, polisi menyiagakan kendaraan Barracuda dan mobil water cannon. Metal detector juga disiapkan untuk memeriksa setiap pengunjung sidang.
"Setiap pengunjung akan diperiksa untuk antisipasi membawa barang yang dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta.
700 ratus aparat kepolisian bersenjata lengkap dari polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, nampak bersiaga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules terlihat hadir dang mengenakan kopiah berwarna hijau bermotif terlihat juga hadir ke PN Jakarta Barat. Para pendukung dan simpatisan Hercules. Penangkapan puluhan preman di kawasan, jalan lapangan bola, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat sore itu sempat mendapat perlawanan.
Seperti yang telah di beritakan pria yang diketahui bernama Hercules ditahan. Dalam sebuah operasi penangkapan premanisme dan merupakan aksi memberantas preman di ibukota Jakarta yang sudah meresahkan warga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi, penangkapan ini buntut dari aksi premanisme yang meresahkan warga. Saat anggota sedang melakukan apel di kawasan rawan premanisme mereka diserang, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 49 orang preman dan Hercules.
Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan menambahkan, "Polisi sudah berhasil mengamankan dan menahan 49 orang anak buah Herkules dan sejumlah senjata tajam," ungkapnya (8/3).
Untuk ke 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang, didampingi total 47 tim pengacara yang telah di siapkan Hercules.
Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya, selanjutnya menetapkan Hercules dan 49 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, senjata tajam, air soft gun, dan melawan petugas dan menghasut, melakukan pemerasan, dan setelah terlibat bentrok dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place, Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.(bhc/put)
|