JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang tuntutan kasus Alat Kesehatan (ALKES), dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta digelar pada Selasa (6/11). Dalam sidang kasus Alkes ini, JPU juga menuntut mantan Menkes Siti Fadilah Supari untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya pada kasus Alkes tahun 2007.
Selain menuntut Rustam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Majelis Hakim tindak pidana korupsi supaya merampas sejumlah uang hasil tindak pidana yang dikorupsi terdakwa Rustam yang berada di sejumlah pihak agar dikembalikan, diantaranya sebagai berikut:
1. Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,27 miliar.
2. Else Mangundap sebesar Rp 850 juta.
3. Amir Syamsuddin Ishak sebesar Rp 100 juta.
4. Mediana Hutomo dan suaminya, Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta.
5. Tan Suhartono sebesar Rp 150 juta.
6. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp 25 juta.
7. PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,763 miliar.
8. PT Graha Ismaya sebesar Rp 15,226 miliar.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor dalam membacakan tuntutannya, juga menuntut agar Majelis Hakim merampas uang tersebut. Dan apabila dalam tempo satu bulan sejak diputuskan mereka tidak mengembalikannya, maka negara berhak melakukan penyitaan aset milik mereka untuk menutupi kerugian negara akibat kasus itu.
Dalam kasus korupsi periode 2007 itu, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 22.510.110.000. Dimana saat itu masih dipimpin oleh kementerian kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dalam persidangan sebelumnya telah diungkapkan oleh saksi Dwi yang merupakan Staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi oleh berbagai pihak.
Dalam kesaksiannya, Dwi mengaku bahwa ia telah membentuk tim audit bersama pegawai BPKP-nya guna untuk meneliti kasus yang membelit terdakwa tersebut. Langkah itu merupakan inisiatif KPK dengan tujuan untuk menelusuri jejak cek pelawat dari penyedia alat kesehatan PT Graha Ismaya. Dan berdasarkan temuan tim dalam projek alat kesehatan itu sebenarnya dapat dibeli seharga Rp 10 miliar, namun Depkes menyediakan uang hingga Rp 32 miliar lebih, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 22.051.110.00.
Aliran dana sebesar Rp 22.051.110.000 tersebut, ujar Dwi, kemudian dijadikanlah cek pelawat yang dialirkan ke sejumlah orang dan perusahaan. Di antaranya, ucap dia, kepada Siti Fadilah Supari (mantan Menkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, dan Tan Suhartono. Siti Fadilah Supari, disebut Dwi, memperoleh cek pelawat senilai Rp 1,27 miliar. Cek itu digunakan dan diserahkan kepada adiknya, Rosdiah Endang guna untuk keperluan pembiayaan keluarga mantan Menkes tersebut.
Sidang vonis akan kembali digelar sekitar 2 minggu kedepan, apakah hakim pengadilan tipikor sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?, kita tunggu saja perkembangannya.(bhc/put)
|