SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutkan Kasus Korupsi pada PT. Pos Indonesi Cabang Pembantu Kecamtan Muara Pahu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Terdakwa Ismit Hakim Bin H. Hamza Senam, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Muara Pahu dan Rahmat Faisal, hari ini pada, Kamis (8/5) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda pemeriksaan Saksi.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asronal, SH dan Andi Puja, SH dari Kejari Tenggarong, Kukar, dengan dakwaan telah melakukan tindakan korupsi dengan cara mengambil uang simpanan nasaba Batara Pos untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.086.212.193,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Undang-Undang 18 serta Undang-Undang no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hhakim Hongkun Otoh, SH dengan anggota Radjali, SH dan Abdul Gani, SH, sedangkan kedua terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya Lorensius Sili Boli, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.
Saksi, Dahniar (45) warga Muara Pahu, kepada Majelis Hakim dan JPU mengatakan bahwa, sejak menabung pada Batara Pos tahun 2001 silam. Setiap saat melakukan setoran langsung ke kantor pos, tetapi setiap kali datang mau menabung petugas Pos selalu beralasan komputernya rusak sehingga buku tabungan dan uangnya dititipkan saja, hingga beberapa lama baru diambil, ujar Dahniar.
"Setiap saya datang untuk setor uang tabungan saya selalu beralasan komputernya rusak jadi buku tabungannya saya titip dan beberapa minggu kemudian baru saya ambil," ujar Dahniar.
Atas keterangan saksi, Majelis Hakim menanyakan kembali kepada kedua terdakwa, "dari keterangan saksi apa ada tanggapan dari terdakwa?," kedua terdakwa baik Ismit Hakim maupun Rahmal Faisal mengiyakan keterangan saksi, "tidak pak hakim".
Untuk diketahui bahwa, perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan aksinya dengan mengambil uang nasabah untuk kepentingan pribadi dari tahun 2008 hingga 2013 dengan totalnya Rp 2.086.213.193,- dengan rincian tabungan nasabah yang tidak disetor sebanyak 46 nasabah. Total sebesar Rp 834.700.000,- dan penarikan dari rekening nasabah secara online sebesar Rp 1.202.463.000,- serta tabungan lain sebesar Rp 49 juta lebih.(bhc/gaj) |