JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara korupsi di Kementerian Kesehatan korupsi Alkes dengan terdakwa Dr, Ratna Dewi Umar yang beragendakan mendengarkan keterangan Saksi - saksi, seharusnya ada 3 saksi yang hadir, namun 2 tidak hadir dan akan di hadirkan pada sidang lanjutan, dimana salah seorangya merupakan Mantan Manteri Kesehatan.
Saksi yang hadir hari ini, Senin (1/7) Suciati O Saputra merupakan bendahara dari PT BUR yang merupakan perusahaan rekanan dari PT Kimia Farma, sebagai mitra dari Kemenkes dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan.
Saksi menjelaskan banyak tidak tahu, dan saksi merupakan kariawan kepercayaan dari Singgih yang merupakan pimpinannya, yang menjadi suplier dari 10 jenis alat-alat kesehatan di Departemen Pertanian.
Dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Purnomo Edhi Santoso sempat memarahi Saksi, karena dianggap sering mengucapkan kata-kata lupa dan tidak ingat. Sementara saksi membenarkan semua (BAP) dari KPK yang telah ditanda tanganinya tanpa ada paksaan saat memberikan keterangan dalam penyidikan di KPK.
Hakim ketua memarahi saksi bahwa, "keterangan di dalam (BAP) adanya pengeluaran uang dengan tulisan CN (catat atas nama) untuk terdakwa Dr Ratna Dewi Umar, dan FB 07 (Flu Burung 2007) apa itu benar," ujar Purnomo Edhi.
Dan dijawab saksi, "benar yang mulia semua BAP benar," ujarnya.
Sementara terdakwa Ratna Dewi Umar, dalam tanggapannya terhadap keterangan saksi, menyatakan bahwa, dirinya tidak mempunyai terkaitan dan kenal dengan saksi. Bahkan terdakwa mengaku tidak tau apa yang di sampaikan saksi.
"Saya tidak tau apa yang disampaikan saksi dan saya tidak kenal, " ujar Terdakwa.
Sidang akan diundur, Kamis (4/7) depan dengan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, sementara dari jadwal JPU KPK terungkap bahwa, pada hari Senin (8/7) di mana JPU dari KPK telah menyatakan telah menyurati dan akan menghadirkan Saksi Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Ratna Dewi Umar didakwa dalam proyek Alkes antara tahun 2006 hingga 2007, dan pada proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung, dimana melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan milik Bambang Rudiyanto Tanusudibyo atas perintah Menteri Kesehatan saat itu, yakni Siti fadilah Supari.
Ratna Dewi umar juga didakwa melakukan korupsi pada penggunaan sisa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, proyek perawatan alat
kesehatan melengkapi Rumah sakit rujukan wabah flu burung tahun 2007, serta
pada proyek pengadaan reagent dan consumable Tahun anggaran 2007.
Atas perbuatan secara melawan hukum dengan mengabaian Kepress tentang
pengadaan barang dan jasa tersebut , Ratna Dewi Umar diduga telah
menguntungkan rekanan Kemenkes dan merugikan keuangan negara senilai total
Rp.50,4 miliar.(bhc/put) |