SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi penggelapan dana pajak senilai Rp 900 juta yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan, Thomas Alfa Edison sebagai Terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (5/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dengan pemeriksaan Saksi lanjutan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana didampingi Hakim ad hoc Poster Sitorus dan Rajali yang rencananya akan mendengar keterangan Saksi Kasat Lantas Polres Nunukan, serta saksi sumarsono, Kaur STNK, namun keduanya tidak hadir di persidangan sehingga keterangan kedua Saksi di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno.
Namun pada sidang sebelumnya, Saksi Amirullah yang mantan bendaharanya pada tahun 2009 mengaku sebagai bawahan melaksanakan tugas apa yang di perintahkan atasan, sebut Amirullah.
"Saya sering menerima perintah dari terdakwa, karena terdakwa saat itu adalah atasan saya termasuk saat itu diminta menuliskan nama saya di blanko kosong tidak ada tulisan atau data apa-apa," ujarnya.
Keterangan Saksi Amirullah yang berbelit-belit membuat Majelis marah, karena ketika Majelis menanyakan apakah dirinya yang menyimpan blanko dan apakah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 70 juta dari PT Pipit Nusa Raya (PNR) melalui terdakwa, Saksi mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. “Saya tidak pernah terima uang dari terdakwa dan blangko semua disimpan terdakwa," jelas Amrullah.
Kemarahan Majelis ketikan minta tanggapan terdakwa Thomas Alfa Edison, membantah keterangan Saksi, "apa yang disampaikan saksi, pernyataannya tak benar, diantaranya saksi pada saat 2009 pernah menerima dan Rp 70 juta dari saya, dan saksi juga tidak pernah menandatangani blangko kosong melainkan blanko yang terdapat data dan tulisan," bantah Thomas.
Mendengar pernyataan pernyataan terdakwa, Saksi kepada Majelis Hakim akhirnya mengaku dan menegaskan jika dirinya hanya memaraf blangko kosong. Kemudian untuk uang Rp 70 juta, Saksi Amrulah mengakui pernah menerima, namun tidak tau jika dana tersebut berasal dari PT PNR, "kalau saya tau saya menolak," tegas Saksi.
Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana, menganggap Saksi tak jujur dalam memberikan keterangan, dan memarahi Saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah, "anda jangan mempersulit proses persidangan, anda sudah disumpah, jadi jangan berbohong tadi bilang enggak terima, sekarang bilang terima," tegas I Gede.
JPU Sutrisno, usai sidang kepada pewarta mengatakan,"rencana hari ini pemeriksaan Saksi Kasat Lantas Polres Nunukan, serta saksi Sumarsono, Kaur STNK, namun keduanya sudah pindah ke Jawa, sehingga atas persetujuan terdakwa dan majelis hakim cukup dibacakan saya, dan rencana tanggal (18/3) akan mendengarkan Tuntutan," pungkas Sutrisno.(bhc/gaj) |