Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Danau Toba
Sidang Lanjutan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun
2017-02-21 00:02:23
 

Ilustrasi. Sign Board Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pada Senin pagi (20/2) tadi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (dissmisal proccess) Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan (KTUN / Objek Sengketa) yang diterbitkan kepada PT. Suri Tani Pemuka sebagai perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilakukan pada Senin (6/2) lalu untuk melengkapi berkas yang harus disiapkan baik oleh pihak, Penggugat dalam hal ini Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) maupun Tergugat, Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Simalungun.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irhanto, SH ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Robert Paruhum Siahaan, SH (selaku ketua Tim Litigasi YPDT) dan FX. Denny S. Aliandu, SH (anggota Tim Litigasi YPDT) maupun Kuasa Hukum Tergugat, Ricardo Sinaga, SH.

FX. Denny S. Aliandu SH yang dihubungi usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar. "Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangan berikutnya. Disamping itu, Tergugat masih perlu untuk melengkapi formil Surat Kuasa seperti belum ada Kop Surat Instansi bersangkutan dan belum lengkap tanda tangan dari penerima kuasa, serta Tergugat juga belum menyerahkan objek sengketa.". Ungkap Denny Aliandu, anggota Tim Litigasi YPDT.

Hakim beranggapan bahwa kasus ini tidak terlalu sulit dan apabila diperlukan maka akan melakukan pemeriksaan setempat di wilayah usaha KJA dari PT Suri Tani Pemuka. Untuk itu, Tergugat diminta melengkapi dan memperbaiki Surat Kuasa, lalu menyerahkan KTUN-nya pada sidang depan.

Persidangan selanjutnya adalah sidang terbuka yang akan dilakukan pada Senin depan (27/2) dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan Jawaban dari Tergugat sekaligus kelengkapan Surat Kuasa yang mendapat koreksi, serta Majelis Hakim beranggapan perlu dan akan memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak dalam perkara ini.(JM/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2