SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dengan total senilai Rp 5,7 milyar terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Maa'ud (AGM) dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan PPU yang di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dengan agenda pemeriksaan Saksi pada, Rabu (15/6/2022).
Lanjutan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama, S H, M.H, didampingi Hariyanto, S.H, S.Ag dan Fauzi Ivrahim, S H, M.H. sebagai hakim anggota, dengan memeriksa 11 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Dari 11 orang saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain 10 orang hadir secara langsung di muka persidangan dan 1 saksi Ahmad Zuhdi hadir secara virtual dari tahanan KPK, karena telah di vonis penjara.
Menjawab pertanyaan JPU-KPK, saksi Ahmad Zuhdi menjelaskan pernah pada tahun 2020 menyerakan uang senilai Rp 500 juta kepada Asdarussalam, dengan rincian bulan Juni Rp 150 juta, bulan Juli Rp 50 juta, bulan Agustus Rp 200 juta dan bulan September Rp 100 juta. Namun tidak tahu uang itu sampai ke terdakwa Abdul Gafur Mas'ud yang disebut sebagai bos, jelas saksi Ahmad Zuhdi.
Saksi Ahmad Zuhdi juga menerangkan bahwa ada komitmen fee 2,5% untuk dinas PUPR yang disampaikan Edi Hasmoro pada proyek Landscape tahun 2020 senilai Rp 24 Milyar, baru realisasi Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan Ricu Firnansyah saat proyek sedang berjalan. Komitmen fee 2,5% untuk Dinas PUPR dan 5% untuk Bupati juga berlaku pada 15 paket proyek tahun 2021 dengan total anggaran Rp 118 Milyar.
"Total komitmen fee yang harus dikeluarkan dari anggaran tersebut sebesar Rp 5,4 milyar, namun baru realisasi Rp1,5 Milyar," sebut saksi Ahmad Zuhdi kepada Jaksa.
Sebelumnya, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada, Rabu (8/6/2022) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap bersama Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan dan sejumlah orang lainnya. Total suap yang diterima disebut Rp 5,7 miliar.
Sidang yang digelar tersebut di hadapan Majelis Hakim hadir Jaksa Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum terdakwa, namun terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring.
Dalam dakwaan JPU menyebut Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur menerima suap secara bertahap menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, bersama terdakwa Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian Jaksa membacakan surat dakwaannya.
Jaksa juga dalam dakwaannya menyebutkan bahwa uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000,- dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta,- dan dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; serta dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
"Selain itu ada pemberian suap agar Bupati Abdul Gafur Mas'ud menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel. Seluruh suap yang diterima Bupati PPU Abdul Gafur disebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Dakwaan Jaksa KPK mengatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(bh/gaj) |