JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk kesekian kalinya menggelar judicial review (JR), pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold sebesar 20 persen. Kali ini, sidang perdana JR dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat, Partai yang baru didirikan Amien Rais dan kawan-kawan, Partai yang juga telah resmi mendapatkan legalitas SK Kemenkumham RI.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-XX/2022 ini memohonkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai, memiliki perolehan kursi minimal 20% di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
"Partai Ummat walaupun partai baru, tetaplah memiliki hak konstitutional yang dijamin oleh UUD 1945 dalam mengusungkan calon Presiden, dan berhak mendapat perlindungan dari ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda," jelas Refly Harun, selaku Kuasa Pemohon sekaligus Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia., Rabu (9/2).
Terdapat 5 (lima) kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, yakni tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak, tidak dapat mengusulkan calon Presiden, tidak mendapat keadilan dan persamaan, terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai, dan menciptakan polarisasi serta perpecahan di masyarakat.
"Padahal fungsi partai politik adalah mempersatukan, bukan justru menimbulkan perpecahan," tambah Refly.
Selain itu, permohonan ini juga telah memperhitungkan adanya belasan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Presidential Threshold yang sebesar 20% adalah konstitusional. Pemohon berharap Mahkamah merubah pandangannya demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan bangsa.
"Perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi bukanlah suatu hal yang diharamkan, demi menciptakan keadilan dan perlindungan hak konstitutional masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kami mohon kepada Mahkamah untuk mengubah pandangannya, dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Konstitusi." jelas Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Pemohon.
Sementara, Perwakilan Partai Ummat melalui Sekretaris Jenderal, A. Muhajir, SH, MH yang menyampaikan keberatan partainya atas eksistensi dari aturan Presidential Threshold sebesar 20% tersebut. Menurutnya, keberlakuan aturan tersebut memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum dalam proses demokrasi, yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip free and fair.
"Kami adalah partai baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, meskipun begitu, hak konstitusional kami untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden harus dilindungi dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dengan demikian, Presidential Threshold 20% harus di hapus." tegas Muhajir.(bh/mnd) |