Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Sidang Perdana Gugatan Perdata Korlantas Mabes Polri Terhadap KPK Digelar di PN Jaksel
Thursday 01 Nov 2012 13:43:34
 

Ilustrasi, Sidang gugatan Korlantas Polri dalam Kasus Simulator SIM dengan KPK di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/11) .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana gugatan perdata Korlantas Mabes Polri terhadap proses penyitaan yang dilakukan oleh KPK, terkait materi gugatan berupa 349 item yang dianggap tidak termaksuk dalam barang bukti dalam Kasus Simulator SIM, yang telah disita KPK, digelar mulai pukul 11:10 WIB tadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/11).

Sidang itu dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Kusno, SH. Setelah membuka persidanganan, Majelis Hakim membacakan Nomor gugatan perkara, serta mebacakan nama-nama dari Tim kuasa Hukum penggugat dan tergugat. Kemudian Hakim Kusno menanyakan dan meminta surat kuasa dari kedua belah pihak, serta menanyakan kuasa Hukum Korlantas Polri tentang Hakim mediator yang akan ditunjuk?.

"apakah kalian sudah memiliki nama hakim mediator yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini?" Kemudian Tomi Sihotang menjawab, "tidak ada pak Majelis Hakim," ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim Kusno menunjuk Hakim Pranoto SH sebagai Hakim mediator untuk pihak penggugat dan tergugat, agar mediasi perdamaian bisa dimulai. Kemudian setelah itu, Majelis Hakim menuntup sidang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selepas sidang, Kuasa Hukum Korlantas Tomy Sihotang mengatakan, "kami harapkan akan ada perdamaian dalam jangka waktu 40 hari ini, kami juga akan tetap membuka pintu seluas-luasnya untuk perdamaian, supaya terjalalin kumunikasi yang baik pihak Korlantas dengan KPK untuk perdamaian. Tetapi Korlantas akan tetap meminta dukumen yang telah disita agar secepatnya dikembalikan, karena penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM," ujar Tomy.

Disisi lain seusai persidangan, salah satu tim Kuasa Hukum KPK Indra SH menyatakan, bahwa pihaknya akan sangat terbuka untuk proses perdamaian ini. Namun semua itu tergantung dari opsi perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Korlantas. "Ya mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian, tanpa mengganggu proses hukum. Kami masih menunggu semacam usulan dari tergugat," ujarnya singkat.

Setelah itu, tim Kuasa Hukum Korlantas dan KPK menuju ke lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menemui Hakim Pranoto SH yang sudah ditunjuk Hakim Kusno sebagai Hakim mediasi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2