JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana gugatan perdata Korlantas Mabes Polri terhadap proses penyitaan yang dilakukan oleh KPK, terkait materi gugatan berupa 349 item yang dianggap tidak termaksuk dalam barang bukti dalam Kasus Simulator SIM, yang telah disita KPK, digelar mulai pukul 11:10 WIB tadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/11).
Sidang itu dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Kusno, SH. Setelah membuka persidanganan, Majelis Hakim membacakan Nomor gugatan perkara, serta mebacakan nama-nama dari Tim kuasa Hukum penggugat dan tergugat. Kemudian Hakim Kusno menanyakan dan meminta surat kuasa dari kedua belah pihak, serta menanyakan kuasa Hukum Korlantas Polri tentang Hakim mediator yang akan ditunjuk?.
"apakah kalian sudah memiliki nama hakim mediator yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini?" Kemudian Tomi Sihotang menjawab, "tidak ada pak Majelis Hakim," ujarnya.
Selanjutnya Majelis Hakim Kusno menunjuk Hakim Pranoto SH sebagai Hakim mediator untuk pihak penggugat dan tergugat, agar mediasi perdamaian bisa dimulai. Kemudian setelah itu, Majelis Hakim menuntup sidang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selepas sidang, Kuasa Hukum Korlantas Tomy Sihotang mengatakan, "kami harapkan akan ada perdamaian dalam jangka waktu 40 hari ini, kami juga akan tetap membuka pintu seluas-luasnya untuk perdamaian, supaya terjalalin kumunikasi yang baik pihak Korlantas dengan KPK untuk perdamaian. Tetapi Korlantas akan tetap meminta dukumen yang telah disita agar secepatnya dikembalikan, karena penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM," ujar Tomy.
Disisi lain seusai persidangan, salah satu tim Kuasa Hukum KPK Indra SH menyatakan, bahwa pihaknya akan sangat terbuka untuk proses perdamaian ini. Namun semua itu tergantung dari opsi perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Korlantas. "Ya mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian, tanpa mengganggu proses hukum. Kami masih menunggu semacam usulan dari tergugat," ujarnya singkat.
Setelah itu, tim Kuasa Hukum Korlantas dan KPK menuju ke lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menemui Hakim Pranoto SH yang sudah ditunjuk Hakim Kusno sebagai Hakim mediasi.(bhc/put) |