Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS Ketenagakerjaan
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
2016-04-19 12:34:32
 

Media Gathering, penetapan Siloam Hospital Simatupang sebagai? RTSC.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siloam Hospitals Simatupang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan pada, Kamis (14/4) lalu di Jakarta Selatan. Sebagai RTSC, RS Siloam TB Simatupang, di Jl.RA Kartini, Cilandak Jakarta Selatan memberikan layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja, serta memerlukan layanan emergency.

CEO Siloam Hospitals TB Simatupang, Dr Irna S Hardiawan Mars, mengatakan, melalui layanan RTSC, peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memperoleh semua layanan, tanpa harus terbebani dengan biaya rumah sakit.

"Layanan trauma mencakup emergency, operasi dan sebagainya. Kami menyiapkan layanan ini sebagai bentuk tindakan cepat dan tepat, karena kecelakaan ditempat kerja dapat beresiko cacat jika tidak ditangani dengan segera," papar Irna S. Hardiawan.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, mengatakan, keistimewaan rumah sakit trauma center yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang mengalami kecelakaan di saat bekerja tidak perlu lagi dipusingkan dengan adanya berbagai administrasi rumah sakit.

"Pekerja tersebut hanya tinggal menunjukkan surat tugasnya dan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Panji, pada pewarta BeritaHUKUM.

Selebihnya, pihak rumah sakit yang akan mengurusnya langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Siloam Hospital Simatupang, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilandak turut mengikat kerjasama dengan 14 Rumah Sakit di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sebagai rumah sakit trauma center.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terkait kepesertaan, dapat mengikuti Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2