Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, Polisi: Aktor Utamanya Wanita
2021-05-24 19:16:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial MS, aktor utama atau otak sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit. Selain MS, tiga anak buahnya berinisial T, MZI, dan MLU turut dibekuk Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro.

"Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5).

Yusri mengungkapkan, setidaknya puluhan unit mobil berhasil dijual oleh sindikat tersebut dengan beberapa cara atau modus.

"Sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan). Dan diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan puluhan mobil.

Pertama, rinci Yusri, dengan meminjam atau menyewa mobil dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariasi.

"Modus lainnya, mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka," tukas Yusri.

Menurut Yusri, kedua modus tersebut biasanya para pelaku mengelabui dengan menyerahkan kendaraan serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terlebih dahulu dan menjanjikan akan diberi BPKB dan surat-surat lainnya kemudian.

"Kendaraannya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaraan dan STNK kemudian BPKB menyusul," beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penangkapan terhadap sindikat itu bermula saat adanya beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.

"Menjual dengan menggunakan akun (medsos) palsu. Harga mobil di bawah pasaran," terang Yusri.

"Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Ditambahkan Yusri, pihaknya mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental oleh sindikat tersebut, untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro.

"Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi, silahkan ambil tanpa dipungut biaya (gratis)," ucapnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2