JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas satuan narkotika Kepolisian Resort Jakarta Barat, kembali menangkap empat orang pelaku sindikat peredaran dan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi skala rumahan senilai hampir sembilan miliar rupiah. Selain itu, petugas juga masih memburu salah seorang warga negara Malaysia yang merupakan pemasok barang haram tersebut, Kamis (31/1).
Barang bukti sabu seberat sembilan kilogram, dan dua kilogram serbuk abu-abu bubuk ekstasi siap cetak, dan berhasil diamankan 650 butir pil ekstasi siap jual serta alat pencetaknya ini disita petugas Satnarkoba Polrest Jakarta Barat. Dan dari tangan empat orang pelaku sindikat pembuat dan pengedar pil ekstasi, yang masing-masing berinisial JK, HKK, F dan TR.
Pengungkapan kasus ini berawal berkat laporan warga mengenai peredaran narkotika di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapati sebuah rumah di Komplek danau indah Sunter Jakarta Utara yang digunakan pelaku untuk memproduksi barang haram tersebut.
Kombes Pol Suntana mengatakan, "dari pengakuan tersangka barang baku pembuatan pil eksatasi didapat dari seorang wna asal Malaysia, rencanaya pil ekstasi tersebut akan dikirim ke wilayah Jawa Barat, Tengah dan Timur," ujarnya.
"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pembuatan pil ekstasi. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.(bhc/jal)
|