Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sindikat Peredaran Narkoba Skala Rumahan Senilai 9 Milyar Ditangkap
Thursday 31 Jan 2013 18:53:49
 

4 tersangka narkoba.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas satuan narkotika Kepolisian Resort Jakarta Barat, kembali menangkap empat orang pelaku sindikat peredaran dan pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi skala rumahan senilai hampir sembilan miliar rupiah. Selain itu, petugas juga masih memburu salah seorang warga negara Malaysia yang merupakan pemasok barang haram tersebut, Kamis (31/1).

Barang bukti sabu seberat sembilan kilogram, dan dua kilogram serbuk abu-abu bubuk ekstasi siap cetak, dan berhasil diamankan 650 butir pil ekstasi siap jual serta alat pencetaknya ini disita petugas Satnarkoba Polrest Jakarta Barat. Dan dari tangan empat orang pelaku sindikat pembuat dan pengedar pil ekstasi, yang masing-masing berinisial JK, HKK, F dan TR.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat laporan warga mengenai peredaran narkotika di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapati sebuah rumah di Komplek danau indah Sunter Jakarta Utara yang digunakan pelaku untuk memproduksi barang haram tersebut.

Kombes Pol Suntana mengatakan, "dari pengakuan tersangka barang baku pembuatan pil eksatasi didapat dari seorang wna asal Malaysia, rencanaya pil ekstasi tersebut akan dikirim ke wilayah Jawa Barat, Tengah dan Timur," ujarnya.

"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pembuatan pil ekstasi. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.(bhc/jal)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2