Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Skandal BLBI, DPR Dukung KPK Ungkap Rekor Kerugian Terbesar Selama RI Berdiri
2017-05-05 12:48:45
 

Ilustrasi. Perak melihat adanya bau busuk korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia dan penjualan aset-aset Negara di BPPN secara murah. Mega korupsi BLBI Rp. 650 triliun dan obral murah aset-aset BPPN sampai Rp.450 triliun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali membuka skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sempat mandek selama lebih dari satu dasawarsa.

Disela-sela perayaan Hari Keris sedunia di Museum Pustaka, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (4/5), ia menilai dibukanya kembali kasus ini menurutnya merupakan langkah baru dan maju yang diambil KPK.

"Kita hargai proses hukum, kita harus menghargai bahwa KPK telah berusaha untuk mengangkat ini karena diduga kerugian negara dari kasus ini mugkin adalah yang terbesar," katanya.

Menurut KPK, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini sekitar Rp 3,7 triliun. Berdasarkan data KPK tersebut, kasus BLBI menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar selama Republik Indonesia berdiri.

Karenanya Fadli Zon pun mendukung upaya KPK untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus besar ini. Terlebih, masyarakat telah menginginkan kasus ini dibuka sejak lama.

"Ini kan proses yang banyak diminta oleh masyarakat untuk dibuka. Saya kira kalau memang ada dugaan kerugian negara yang sangat fantastis, ya harus dibuka sehingga obligor-obligor yang bermasalah, yang belum menyetorkan dananya kepada negara harus ditagih," jelasnya.

Para obligor ataupun pejabat negara yang terlibat, lanjut politisi asal Partai Gerindra ini, harus mempertanggung jawabkan tindakannya.

"Yang paling penting itu, obligor itu banyak yang ngemplang, dibiayai negara tapi malah merampok," pungkasnya.

Sementara, pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidillah Badrun mengatakan langkah KPK dalam melakukan penyidikan hingga menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung menunjukan jika kebijakan surat keterangan lunas (SKL) BLBI di era Presiden Megawati Soekarnoputri bermasalah.

Sebab, kebijakan yang dapat diperkarakan dimuka hukum adalah kebijakan yang menimbulkan kejahatan ekonomi dan kerugian negara.

"Penyidikan hingga penetapan tersangka di kasus SKL oleh KPK, artinya asumsi KPK, SKL itu sebagai kebijakan yang melahirkan kejahatan ekonomi atau korupsi," kata Ubeidillah dalam acara diskusi bertajuk 'Menelisik Skandal BLBI, KPK Jangan Tebang Pilih' yang digelar LAPEKSi, di Jakarta, Kamis (4/5).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah kemudian dalam kasus SKL BLBI ini, Megawati akan ikut tersangkut masalah korupsi, ia mengatakan bahwa hal tidak menutup kemungkinan.

"Kalau itu ditelusuri KPK dari segi kebijakaan (seperti di kasus mega proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang) maka tidak tutup kemungkinan," sebut Ubed sapaan akrab Ubeidillah itu.

"Karena ada Inpres No 8 Tahun 2002, lalu akan smpai pada keluarnya Tap MPR (yang saat itu diketuai Amien Rais). Jadi kalau di telusuri dasar hukumnya. Kerena itu saya kira (terbukanya kembali kasus ini) harus berbasis pada fakta yang ada," tandasnya.(Aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2