Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Skandal BLBI Jual Murah BDNI, KPK Harus Segera Cokok Sri Mulyani
2018-07-08 15:30:46
 

Ilustrasi. Rizal Ramli dan Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Ekuin Rizal Ramli jadi saksi kasus BLBI Ketua BPPN pada, Kamis (5/7), mengungkapkan fakta mega korupsi yang mencengangkan. Tidak kalah dahsyat dari skandal Bank Century. Skandal itu bernama obral murah aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kesaksian dituturkan bahwa pada tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp. 220 milyar, padahal nilai aset tersebut adalah Rp. 4,5 triliun. Aset BDNI adalah milik pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim yang diserahkan kepada BPPN sebagai syarat keluarnya Surat Keterangan Lunas BLBI.

Koruptor BLBI Sjamsul Nursalim telah mengantongi surat sakti SKL. Namun Kepala BPPN yang saat itu mengeluarkan SKL yakni Syafruddin Temenggung menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp. 4,5 triliun. Saat ini baru Syarifudin Temenggung yang menjadi terdakwa dalam kasus SKL BLBI tersebut.

"Maka demi menjunjung keadilan, pejabat yang mengobral murah aset BDNI juga harus segera dicokok oleh KPK. Karena kerugian negara itu muncul setelah aset tersebut dijual murah," kata Ketua Presidium PRIMA
(Perhimpunan Masyarakat Madani) Sya'roni di Jakarta, Minggu (8/7).

Menurutnya, kesaksian Rizal Ramli sudah cukup menjadi bukti awal bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil. Jika dalam kasus Hambalang, hanya berbekal keterangan Nazarudin, KPK dengan sigapnya menangkap Anas Urbaningrum. Atau dalam kasus e-KTP, KPK juga sigap mencokok Setya Novanto. Maka dalam kasus BLBI ini, KPK harus segera menangkap Sri Mulyani.

"Nilai kerugian dalam kasus obral murah aset BDNI, tak tanggung-tanggung yakni Rp. 4,5 triliun. Angka fantastis sebagaimana halnya kerugian Skandal Bank Century dan Skandal e-KTP.," jelasnya.

Tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menghindar, kesaksian Rizal Ramli sudah cukup bagi KPK untuk segera menangkap Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya obral murah aset BDNI. Saat ini KPK baru menjerat Syafruddin terkait SKL BLBI dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Ia didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim, padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Perbuatan Syafruddin dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Safari/harianterbit/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2