Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
Skandal Kontrasepsi Guncang Israel
Friday 01 Mar 2013 15:04:01
 

Para perempuan Ethiopia-Israel.(Foto: Ist)
 
ISRAEL, Berita HUKUM - Kementerian kesehatan Israel akan menyelidiki kenapa suntik kontrasepsi diberikan secara luas pada perempuan imigran asal Ethiopia, Jum'at (1/3).

Sebuah komite baru akan mempelajari tuduhan bahwa hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi angka kelahiran di komunitas Ethiopia Israel.

Bulan Desember lalu, dokumenter televisi Israel menunjukkan bukti tentang penggunaan obat bernama Depo-Provera.

Dokumenter itu mengindikasikan bahwa imigran diberikan injeksi tanpa persetujuan penuh dari mereka.

Saat itu para pejabat kesehatan membantah adanya kebijakan tersebut.

Namun surat kabar Haaretz kini mengutip juru bicara Kementerian Kesehatan dan mengatakan bahwa akan ada penyelidikan mendalam atas isu ini, meski hal ini pernah ditinjau di masa lalu, untuk memastikan bahwa tidak pernah ada instruksi semacam itu dari lembaga apa pun.

Para pejabat kementerian, seorang dokter independen dan perwakilan dari komunitas Ethiopia diharapkan dapat duduk di panel.

Tuduhan diskriminasi

Seorang anggota parlemen Ethiopia-Israel yang baru terpilih, Penina Tamanu-Shata, dari partai terbesar kedua, Yesh Atid, mendesak dilakukannya penyelidikan.

Isu itu sangat sensitif di Israel dimana populasi Yahudi Ethiopia yang mencapai 120.000 jiwa terkadang mengeluhkan diskriminasi.

Sejumlah skandal pernah terjadi di masa lalu. Pada 1996, otoritas Israel mengakui mereka diam-diam membuang darah yang didonorkan oleh warga keturunan Ethiopia karena khawatir akan risiko penularan HIV/AIDS.

Pertanyaan kini mengemuka apakah penggunaan suntik kontrasepsi itu berperan dalam menurunnya 50% angka kelahiran di kalangan perempuan imigran Ethiopia di dekade lalu.

Injeksi Depo-Provera, yang diberikan setiap tiga bulan, bukanlah metode kontrasepsi standar di Israel.

Tuduhan bahwa perempuan Ethiopia yang datang ke negara itu mendapat suntikan kontrasepsi tanpa persetujuan mereka dan tanpa mendapat penjelasan mengenai efek sampingnya kini semakin deras.

Beberapa minggu terakhir, Kementerian Kesehatan mengeluarkan himbauan pada ahli ginekologi untuk "tidak memperbaharui resep Depo-Provera bagi perempuan Ethiopia untuk alasan apa pun jika ada kekhawatiran bahwa mereka mungkin tidak mengerti dampak perawatan ini secara keseluruhan".(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2