Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Soal 3 Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Ning Lucy
2018-08-01 16:09:54
 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Perdirjampelkes BPJS Kesehatan) yang baru diterbitkan terkait tidak lagi mendapat jaminan pelayanan pada Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik, mendapat perhatian khusus dari Komisi IX DPR RI yang memang secara fungsinya memiliki kewenangan pengawasan pada bidang kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dra. Lucy Kurniasari menekankan, agar BPJS dapat meninjau ulang penerbitan tiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut dan melakukan pembatalan penerbitan aturan yang menimbulkan polemik di masyarakat ini.

"BPJS Kesejatan seharusnya menarik tiga Peraturan Direkrur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Sebab tiga peraturan ini, selain akan mengurangi standar pelayanan kesehatan pasien, juga tidak sejalan dengan masyarakat sehat dalam visi dan misi Nawacita," ujar Ning Lucy, sapaan akrabnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (1/8).

Ning Lucy juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan harus mengambil sikap tegas akan hal tersebut.

"Karena itu, saya tidak sependapat dengan Kementerian Kesehatan yang hanya mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda Pelaksanaan Tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan. Sebab, kalau hanya menunda, maka peraturan itu cepat atau lambat tetap akan diberlakukan," kata Lucy, Wakil dari Dapil Jawa Timur 1 ini.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dengan adanya penerbitan Perdirjampelkes baru tersebut, hanya akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

"Kalau nantinya peraturan itu akan dilaksanakan, sudah pasti pengguna BPJS akan dirugikan. Setidaknya pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi mendapat jaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir, dan pelayanan rehabilitasi medik," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2