JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Perdirjampelkes BPJS Kesehatan) yang baru diterbitkan terkait tidak lagi mendapat jaminan pelayanan pada Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik, mendapat perhatian khusus dari Komisi IX DPR RI yang memang secara fungsinya memiliki kewenangan pengawasan pada bidang kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dra. Lucy Kurniasari menekankan, agar BPJS dapat meninjau ulang penerbitan tiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut dan melakukan pembatalan penerbitan aturan yang menimbulkan polemik di masyarakat ini.
"BPJS Kesejatan seharusnya menarik tiga Peraturan Direkrur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Sebab tiga peraturan ini, selain akan mengurangi standar pelayanan kesehatan pasien, juga tidak sejalan dengan masyarakat sehat dalam visi dan misi Nawacita," ujar Ning Lucy, sapaan akrabnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (1/8).
Ning Lucy juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan harus mengambil sikap tegas akan hal tersebut.
"Karena itu, saya tidak sependapat dengan Kementerian Kesehatan yang hanya mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda Pelaksanaan Tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan. Sebab, kalau hanya menunda, maka peraturan itu cepat atau lambat tetap akan diberlakukan," kata Lucy, Wakil dari Dapil Jawa Timur 1 ini.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dengan adanya penerbitan Perdirjampelkes baru tersebut, hanya akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
"Kalau nantinya peraturan itu akan dilaksanakan, sudah pasti pengguna BPJS akan dirugikan. Setidaknya pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi mendapat jaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir, dan pelayanan rehabilitasi medik," pungkasnya.(bh/mos) |