Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Medco E&P Indonesia
Soal Aturan Jasa Angkut Cruide Oil, Medco E&P Indonesia Digugat
Monday 09 Apr 2012 19:51:26
 

Suasana persidangan Kasus Medco dipimpin Hakim Ketua, Gus Rizal. tampak kiri wakil kuasa hukum penggugat dan tampak kanan wakil kuasa hukum Medco yang digugat. (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM) – PT. Medco E & P Indonesia yang beralamat di Energy Building Lantai 28-39, Gedung SCBD di Jakarta, digugat perihal perbuatan melawan hukum. Adapun pihak penggugat diajukan oleh advokat Ervin Lubis, SH.,LL.M yang mewakili kuasa hukum PT. Rio Kurnia Pratama, beralamat di Perumahan Benhil II Blok A, Pejompongan, Jakarta.

Kedua pihak, penggugat dan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Minyak dan Gas bumi (Migas).

Menurut Erwin Lubis, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Medco adalah soal pemutusan sepihak tanpa beralaskan hukum berdasarkan surat No.147-MGT-LRK/IX/2010. Adapun pemutusan sepihak yang dilakukan Medco terkait pekerjaan jasa angkut crude oil di Sei Karas, Ukui, ke Buatan Terminal yang dilakukan PT. Rio Kurnia Pratama di Propinsi Riau.

“Medco telah melakukan pemutusan kerja sepihak dan sewenang-wenang tanpa surat peringatan ke klien kami, Rio Kurnia Pratama. Padahal pihak penggugat telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja,”papar Erwin Lubis pada BeritaHUKUM.com, Senin (9/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.

Menurut Ervin, pemutusan kerja sepihak yang dilakukan Medco E & P Indonesia tanpa didahului penerimaan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua yang ditujukan kepada Rio Kurnia Pratama. Adapun surat peringatan ke tiga diakui Ervin tidak memiliki kebenaran akan pencemaran lingkungan dan jumlah kapasitas angkut yang telah disetujui kedua belah pihak pada September 2010.

Medco Belum Siap Digugat, Hakim Ketua Tunda Sidang.

Sidang soal perdata tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Gus Rizal, akhirnya ditunda hingga berkas dinyatakan siap dari pihak yang tergugat. Hakim Ketua memberi kesempatan pada pihak kuasa hukum Medco E & P Indonesia untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan hingga 15 April 2012.

“Saya kasih batas satu minggu lagi sejak hari ini. Dan ini peringatan terakhir bagi Kuasa Hukum Medco. Sidang kembali dilanjutkan pada 16 April 2012,” papar Gus Rizal dalam persidangan, Senin (9/4).

Adapun kuasa hukum Medco E & P Indonesia, Andhesa Erawan dari Prasetio Erawan dan Partners, ketika dikonfirmasi wartawan usai persidangan tidak memberi alasan khusus akan gugatan yang disampaikan pihak penggugat. Andhesa hanya tersenyum dan berlalu meninggalkan ruang persidangan usai sidang ditunda hingga kembali dilakukan pada 16 April 2012. (bhc/boy).



 
   Berita Terkait > Medco E&P Indonesia
 
  Soal Aturan Jasa Angkut Cruide Oil, Medco E&P Indonesia Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2