JAKARTA (BeritaHUKUM) – PT. Medco E & P Indonesia yang beralamat di Energy Building Lantai 28-39, Gedung SCBD di Jakarta, digugat perihal perbuatan melawan hukum. Adapun pihak penggugat diajukan oleh advokat Ervin Lubis, SH.,LL.M yang mewakili kuasa hukum PT. Rio Kurnia Pratama, beralamat di Perumahan Benhil II Blok A, Pejompongan, Jakarta.
Kedua pihak, penggugat dan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Minyak dan Gas bumi (Migas).
Menurut Erwin Lubis, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Medco adalah soal pemutusan sepihak tanpa beralaskan hukum berdasarkan surat No.147-MGT-LRK/IX/2010. Adapun pemutusan sepihak yang dilakukan Medco terkait pekerjaan jasa angkut crude oil di Sei Karas, Ukui, ke Buatan Terminal yang dilakukan PT. Rio Kurnia Pratama di Propinsi Riau.
“Medco telah melakukan pemutusan kerja sepihak dan sewenang-wenang tanpa surat peringatan ke klien kami, Rio Kurnia Pratama. Padahal pihak penggugat telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja,”papar Erwin Lubis pada BeritaHUKUM.com, Senin (9/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Menurut Ervin, pemutusan kerja sepihak yang dilakukan Medco E & P Indonesia tanpa didahului penerimaan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua yang ditujukan kepada Rio Kurnia Pratama. Adapun surat peringatan ke tiga diakui Ervin tidak memiliki kebenaran akan pencemaran lingkungan dan jumlah kapasitas angkut yang telah disetujui kedua belah pihak pada September 2010.
Medco Belum Siap Digugat, Hakim Ketua Tunda Sidang.
Sidang soal perdata tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Gus Rizal, akhirnya ditunda hingga berkas dinyatakan siap dari pihak yang tergugat. Hakim Ketua memberi kesempatan pada pihak kuasa hukum Medco E & P Indonesia untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan hingga 15 April 2012.
“Saya kasih batas satu minggu lagi sejak hari ini. Dan ini peringatan terakhir bagi Kuasa Hukum Medco. Sidang kembali dilanjutkan pada 16 April 2012,” papar Gus Rizal dalam persidangan, Senin (9/4).
Adapun kuasa hukum Medco E & P Indonesia, Andhesa Erawan dari Prasetio Erawan dan Partners, ketika dikonfirmasi wartawan usai persidangan tidak memberi alasan khusus akan gugatan yang disampaikan pihak penggugat. Andhesa hanya tersenyum dan berlalu meninggalkan ruang persidangan usai sidang ditunda hingga kembali dilakukan pada 16 April 2012. (bhc/boy).
|