Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penghinaan Lambang Negara
Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
2018-11-11 19:33:26
 

Eggi Sudjana dan Prof. Musni Umar dalam diskusi LSPI yang bertajuk Polemik Merah Putih - Logo PKB, Penodaan Lambang Negara Kah?(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat senior Eggi Sudjana menyayangkan adanya logo organisasi politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menempel pada Bendera Merah Putih. Menurut Eggi, hal itu diduga telah menodai kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara Indonesia. Ia pun berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

"Jadi kita melihat di dalam Pasal 57 ini, Pasal 57 huruf c dan d UU No 24 Tahun 2009 yang mengatur larangan penggunaan lambang negara," ujar Eggi menyebut salah satu pasal pelanggaran hukum terhadap kasus tersebut dalam Diskusi Publik 'Polemik Merah Putih - Logo PKB, Penodaan Lambang Negara Kah?', di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (11/11).

Dalam Pasal 57 huruf c dan d, lanjut Eggi, menyebutkan setiap orang dilarang, (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara, (d) menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.

"Bahasanya sudah amat jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorangan, parpol, perkumpulan atau organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," bebernya.

Selain itu, Eggi juga mengatakan bahwa pasal 57 huruf c UU No 24 Tahun 2009 telah memenuhi delik hukum.

"Karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat," kata Eggi.

Di tempat sama, Prof. Musni Umar (Akademisi) juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap polemik yang beredar ditengah masyarakat tentang persoalan bendera, terlebih menyangkut bendera kenegaraan bangsa Indonesia Merah Putih.

"Saya juga terkejut tentang latar belakang merah putih dan ada logo PKB. Karena ini jadi persoalan besar. Bendera merah putih adalah identitas negara kita jati diri bangsa, dan itu ada Undang-Undang," kata Musni.

Ada latar belakang merah putih ditulis kalimat tauhid, terus kenapa PKB sementara boleh, sedangkan kalimat tauhid tidak boleh.

"Ini contoh harus kita hindari. Kalau kita terus menerus seperti ini akan ada kegaduhan antar kita, kegaduhan bukan untuk persatuan yang lebih baik tapi perpecahan. Kalau kita kacau, bermusuhan, untuk orang yang tak ingin Indonesia damai akan ambil kesempatan ini," tuturnya.

"Sisi penting yang kita perhatikan bagaimana pelihara kedamaian masyarakat. Isu apapun kecil kalau ada faktor teologis maka akan jadi persoalan besar," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Lambang Negara
 
  Pemohon Uji Materi Aturan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Perbaiki Permohonan
  Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
  Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
  Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
  Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2