JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Selasa (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu acara deklarasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD mengatakan, bahwa deklarasi itu hanya untuk kepentingannya dan merupakan tindakan makar.
"Didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," cetus Hikmahanto, yang juga sebagai Guru Besar Universitas Indonesia ini, Selasa (1/12)
Hikmahanto juga menegaskan, kabar tentang sejumlah negara Pasifik yang menunjukkan dukungan terhadap aksi deklarasi tersebut dinilai dapat merusak hubungan antar negara.
"Hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara," lugas Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.
Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut.
"Bila perlu Polri melakukan penegakkan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tukasnya.
Seperti dikabarkan, Papua Barat telah mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12). Media asing menyoroti dugaan adanya upaya deklarasi ini sebagai dorongan menuju pelepasan wilayah itu dari pemerintahan Indonesia di tengah meningkatnya kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini.
Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), telah menyusun konstitusi baru dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden sementara.
“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda, dikutip oleh SBS News Selasa (1/12).(rls/bh/amp) |