Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rizal Ramli
Soal Dukungannya di Pilpres 2019, Rizal Ramli: Kami Belum Menentukan Sikap
2018-08-28 12:55:55
 

Ekonom Senior Dr Rizal Ramli (tengah) saat menggelar konferensi pers di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).(Foto BH/Mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menentukan dukungannya pada salah satu calon Presiden di Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu disampaikannya untuk meluruskan pemberitaan yang akhir-akhir ini menyebutkan jika dirinya mendukung salah satu capres.

"Banyak pemberitaan dan pertanyaan tentang itu dukung capres yang mana? Ada yang mengatakan Rizal Ramli dukung capres itu bagian dari timses ini itu kami ingin mengatakan pada titik ini kami belum menentukan sikap apa apa kami menentukan untuk di tengah dan tidak dukung Paslon ini dan itu," kata Rizal Ramli yang juga sebagai politikus ini saat menggelar konferensi pers di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Dijelaskannya, yang terpenting dari bagian sistem negara demokrasi ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar tetap berdaulat sebagaiamana yang diamanahkan oleh konsitusi Indonesia.

"Setiap proses politik yang terjadi harus merupakan upaya mencerdaskan bangsa bukan momen dimana kita gontok gontok-gontokan bukan saling menghina bukan untuk hadang menghadang aspirasinya berbeda. Tujuan UUD kita sangat jelas mencerdaskan bangsa tidak hanya dalam bentuk pendidikan formal tapi dalam proses demokrasi harus juga membuat bangsa kita semakin berdaulat justru setiap momen demokratis memperkuat keteguhan kita Indonesia negara yang berdaulat dan dijelaskan di cita cita bagian mukadimah UUD bahwa Indonesia ada di tengah bukan bagian dari kapitalisme global yang ugal-ugalan atau komunisme," paparnya.

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Abdurahman Wahid ini juga mengatakan, bahwa sejatinya demokrasi ialah bertujuan untuk memperat persatuan bangsa, bukan malah mengarah pada perpecahan diantara warga negara.

"Jangan sampai ada proses demokrasi membuat goyang ke kiri dan kanan. Ketiga yang paling penting tujuan konstitusi kita untuk rakyat dan bangsa supaya lebih sejahtera. Setiap proses demokrasi pilkada dan pilpres ujungnya harus mampu menjelaskan kemakmuran untuk bangsa. Seandainya proses pemilu saling ledek menghina dan hadang menghadang itu jelas bertentangan konstitusi kita setiap proses demokratis jauh dari arah kemakmuran dan kesejahteraan," tuturnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2