Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Islam
Soal Larangan Cadar, DPR akan Panggil Menag Fachrul Razi
2019-11-01 13:45:46
 

Ilustrasi. Tampak muslimah yang menggunakan cadar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag) yang baru Fachrul Razi terkait pernyataannya yang kontroversi melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan. DPR ingin mengetahui apa yang menjadi dasar Fachrul sehingga muncul pernyataan tersebut.

"Insya Allah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, di kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).

Yandri mempertanyakan terminologi radikal dan kaitan dengan pakaian seperti apa yang disampaikan Fachrul Razi. Menurut Yandri, mengaitkan pakaian dengan kadar radikalisme seseorang adalah pemikiran yang dangkal dan terlalu gegabah.

"Terminologi radikal dengan pakaian itu bagaimana nyambungnya," tegas politikus PAN ini.

Yandri mengatakan, seharusnya Menag fokus sebagai sentral mengurusi masalah umat beragama. Fachrul dituntut menghadirkan rasa aman dan damai. Namun, menurut dia, Fachrul justru menimbulkan kegaduhan baru mengenai pernyataan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang.

"Itu tugasnya begitu. Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian, ya itu menurut saya terlalu gegabah," ujarnya.

Secara umum, Yandri sendiri mempertanyakan radikalisme yang belakangan ini didengung-dengungkan pemerintah. Ia khawatir isu radikalisme yang tidak jelas disampaikan oleh pemerintah ini justru memicu konflik horizontal.

Sementara, Politikus PKS Netty Heryawan juga mempertanyakan kajian menag terkait wacana pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

"Sebetulnya dilihat dulu, memang apakah itu berdasar pada sebuah kajian? Kalau kajiannya ternyata, misalnya semua perempuan pengguna niqab adalah orang yang melakukan perpecahan, menyebarkan hoax berita bohong, ya mungkin itu bisa dijadikan alasan," ujar Netty ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/10).

Tanpa adanya kajian, menurut Netty, argumentasi Menag Fachrul Razi harusnya perlu dipikirkan ulang. Ia menilai, kondisi sosial keagamaan saat ini sedang kondusif. Maka itu, ia berharap agar kondisi tersebut dipertahankan.

Terkait pelarangan cadar khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Netty pun meminta menag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi terlebih dahulu.

"Kalau memang ada pelarangan, ada sosialisasi yang sudah dilakukan lewat lahirnya UU itu terhadap seluruh perempuan ASN, ya silakan saja dikoordinasikan dengan menpan RB yang menjadi leading sector dari para ASN," ujar dia.(republika/fitriyanzamzami/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2