Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pendidikan
Soal Pencegahan Korupsi Harus Disampaikan oleh Orang Jujur
Monday 13 Oct 2014 16:46:22
 

Foto dari Kiri ke Kanan: Penasehat KPK, Suwarsono menyampaikan pendapatnya soal pencegahan korupsi pada seminar STIAMI, didampingi Moderator Dr. Yulianto dan Guru Besar UI Bidang Administrasi, Prof. Azhar Kasim.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pemberantasan korupsi melalui pencegahan, kerap dipublikasikan. Tidak hanya laporan dari media massa. Kampanye pencegahan korupsi sering pula dilakukan melalui pengadaan seminar dengan mengundang berbagai ragam narasumber. Namun kampanye pencegahan korupsi tidak akan efektif jika materi anti korupsi disampaikan oleh orang yang tidak jujur.

“Kampanye anti korupsi hanya tinggal wacana atau semacam seremonial saja. Kalo kampanye itu disampaikan oleh bukan figur yang tepat. Katakanlah bukan orang jujur yang kehadirannya datang dari lembaga penuh dengan dugaan tindakan korupsi. Jadi saya ingatkan, kampanye anti korupsi harus disampaikan oleh orang yang jujur atau lembaga yang dipercaya masyarakat. Katakanlah saat ini yang tepat hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lain belum,” papar Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Manajemen Indonesia (STIAMI), Prof. Wahyudi Latunreng, MBA., pada BeritaHUKUM, usai menghadiri Seminar Nasional Sarjana STIAMI, Minggu (12/10) di Jakarta.

Dengan alasan tersebut, Wahyudi Latunreng mengingatkan agar peran dan kapasitas media masa dan Lembaga Swadaya Masyarakat lebih ditingkatkan guna mengawasi dan menjaga agar aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin efektif dilakukan.

“Kalian dan LSM memiliki peran penting. Terutama dalam mengelola opini pada masyarakat soal pemahaman apa itu pencegahan korupsi. Sampaikan bahwa misalnya, orang ini tidak tepat bicara tentang pencegahan korupsi, atau tingkatkan kapasitas untuk mengawal kinerja pemerintahan mendatang, karena kita tahu semua beban Presiden terpilih Jokowi kedepan sangat berat karena ia terpilih hanya dengan 52 % persen suara berbeda dengan SBY yang saat itu terpilih dengan jumlah 64% suara,” imbuh Wahyudi mengingatkan pada sejumlah awak media.

Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs. Suwarsono, MA., menambahkan agar tidak semua pemberantasan korupsi dibebankan kepada KPK. Menurut Suwarsono, KPK hanya bisa memberantas namun soal pencegahan ada pada kuasa Presiden selaku pelaksana mandat Undang-Undang (UU).

“KPK itu tidak kuat memberantas korupsi diseluruh Indonesia. KPK harus dibantu oleh Eksekutif, Legislatif juga Yudikatif. Karena itu Presiden dan wakilnya harus membantu KPK dan jugamemberi contoh. Jangan hanya bisa memerintah lalu setelah itu para wakilnya melanggar perintah Presiden,” papar Suwarsono mengingatkan.

Terkait anggaran pencegahan dan pemberantasan korupsi, Suwarsono menghimbau agar menjelang akhir tahun, skema anggaran turut diperhatikan. Pasalnya, KPK kerap menemui kesulitan beraksi karena adanya pembenahan anggaran disetiap akhir tahun berakhir.

“Saya harap agar menjelang akhir tahun anggaran pemberantasan korupsi dibenahi agar KPK tidak kesulitan menjalankan tugasnya. Tapi saya setuju jika saat ini hingga kedepan, anggaran dinas disetiap kementerian dipotong. Ini merupakan langkah maju guna mencegah aksi korupsi oleh kelompok tertentu yang terdapat disetiap kementerian,” pungkas Suwarsono.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2