JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pers meminta lembaga pemerintah dan pihak lainnya untuk tak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak yang mengaku wartawan atau organisasi wartawan, perusahaan pers dan lainnya. Hal ini demi menjaga integritas dan profesionalisme wartawan.
Pengamat media massa Oktavip Iskandar, menilai Dewan Pers semestinya menyeluruh dalam menjalankan peran dan fungsinya.
"Jangan hanya bisa melarang wartawan atau organisasi wartawan meminta THR tanpa memikirkan nasib mereka dan keluarga yang berlebaran di tengah pandemi ini," ujar Oktavip lewat siaran persnya, Ahad (2/5).
Menurut Oktavip, selain melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalistik wartawan, Dewan Pers juga berfungsi melaksanakan pengembangan kehidupan pers. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers.
Fungsi tersebut, menurutnya bisa dimaknai sebagai usaha-usaha yang juga harus dilakukan Dewan Pers dalam memperbaiki kesejahteraan para pelaku kegiatan jurnalistik tersebut.
"Karena bagaimana kehidupan pers bisa berkembang, jika nasib insannya saja tak dipedulikan? Kesejahteraannya tak diurus, hanya fokus menghakimi, melarang ini dan itu," tuturnya.
Ia berharap Dewan Pers mencontoh atau berlaku selayaknya pemerintah. Pemerintah, kata Oktavip tidak hanya melarang warganya untuk melakukan tindakan kriminal, tapi juga mencarikan solusi agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan cara yang legal.
"Jangan hanya bisa melarang ini, itu, tanpa ada solusi yang win-win. Angka kriminalitas itu lebih tinggi di antara orang yang lapar," kata Oktavip.
"Saya pernah dengar ada organisasi wartawan yang memperjuangkan upah layak, tapi apakah itu sudah berhasil? Apakah itu turut menjadi fokus perjuangan Dewan Pers?" imbuhnya.
Jika dirasa belum optimal memperbaiki kesejahteraan wartawan, Dewan Pers disarankan lebih fleksibel dalam membuat dan menegakkan aturan, terutama yang tak terkait dengan tindak pidana.
Minimal, kata Oktavip, lembaga pimpinan M Nuh tersebut melakukan upaya-upaya konkret dalam meringankan beban hidup para jurnalis. Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan guna membantu kehidupan wartawan tanpa mengorbankan integritas dan profesionalisme.
"Anda kan menyebut organisasi pers atau organisasi wartawan tertentu sebagai konstituen, jadi Dewan Pers ini sudah seperti DPR/lembaga legislatif. Nah setahu saya lembaga legislatif itu hadir untuk turut memperjuangkan nasib dan kesejahteraan rakyat atau konstituennya. Kesejahteraan ini tuntutan paling utama dari wartawan di negara ini sampai sekarang," papar Oktavip.
"Saya baca di website resmi Dewan Pers, salah satu sumber dana Dewan Pers bantuan dari pemerintah. Apakah lantas hal itu mempengaruhi kinerja dan independensi Dewan Pers? Jangan ada standar ganda di antara kita!," sambungnya.(bh/mos) |