Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wartawan
Soal Surat THR Dewan Pers, Pengamat: Jangan Hanya Melarang!
2021-05-03 00:12:56
 

Pengamat media massa Oktavip Iskandar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pers meminta lembaga pemerintah dan pihak lainnya untuk tak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak yang mengaku wartawan atau organisasi wartawan, perusahaan pers dan lainnya. Hal ini demi menjaga integritas dan profesionalisme wartawan.

Pengamat media massa Oktavip Iskandar, menilai Dewan Pers semestinya menyeluruh dalam menjalankan peran dan fungsinya.

"Jangan hanya bisa melarang wartawan atau organisasi wartawan meminta THR tanpa memikirkan nasib mereka dan keluarga yang berlebaran di tengah pandemi ini," ujar Oktavip lewat siaran persnya, Ahad (2/5).

Menurut Oktavip, selain melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalistik wartawan, Dewan Pers juga berfungsi melaksanakan pengembangan kehidupan pers. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers.

Fungsi tersebut, menurutnya bisa dimaknai sebagai usaha-usaha yang juga harus dilakukan Dewan Pers dalam memperbaiki kesejahteraan para pelaku kegiatan jurnalistik tersebut.

"Karena bagaimana kehidupan pers bisa berkembang, jika nasib insannya saja tak dipedulikan? Kesejahteraannya tak diurus, hanya fokus menghakimi, melarang ini dan itu," tuturnya.

Ia berharap Dewan Pers mencontoh atau berlaku selayaknya pemerintah. Pemerintah, kata Oktavip tidak hanya melarang warganya untuk melakukan tindakan kriminal, tapi juga mencarikan solusi agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan cara yang legal.

"Jangan hanya bisa melarang ini, itu, tanpa ada solusi yang win-win. Angka kriminalitas itu lebih tinggi di antara orang yang lapar," kata Oktavip.

"Saya pernah dengar ada organisasi wartawan yang memperjuangkan upah layak, tapi apakah itu sudah berhasil? Apakah itu turut menjadi fokus perjuangan Dewan Pers?" imbuhnya.

Jika dirasa belum optimal memperbaiki kesejahteraan wartawan, Dewan Pers disarankan lebih fleksibel dalam membuat dan menegakkan aturan, terutama yang tak terkait dengan tindak pidana.

Minimal, kata Oktavip, lembaga pimpinan M Nuh tersebut melakukan upaya-upaya konkret dalam meringankan beban hidup para jurnalis. Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan guna membantu kehidupan wartawan tanpa mengorbankan integritas dan profesionalisme.

"Anda kan menyebut organisasi pers atau organisasi wartawan tertentu sebagai konstituen, jadi Dewan Pers ini sudah seperti DPR/lembaga legislatif. Nah setahu saya lembaga legislatif itu hadir untuk turut memperjuangkan nasib dan kesejahteraan rakyat atau konstituennya. Kesejahteraan ini tuntutan paling utama dari wartawan di negara ini sampai sekarang," papar Oktavip.

"Saya baca di website resmi Dewan Pers, salah satu sumber dana Dewan Pers bantuan dari pemerintah. Apakah lantas hal itu mempengaruhi kinerja dan independensi Dewan Pers? Jangan ada standar ganda di antara kita!," sambungnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Wartawan
 
  Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
  Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2